oleh:
I Ketut Yuda Suartana
21. 0880
A - 1
Kata
Pengantar
Puji syukur saya
sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Esa,
karena berkat rahmatnya paper ini dapat saya selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam paper ini saya membahas
mengenani “ Sembilan Sub Bidang Kewenangan
Pemerintah Tentang Pertanahan”.
Paper ini dibuat dalam rangka mengenal lebih
dalam lagi tentang kewenangan dari pemerintah di bidang pertanahan sekaligus
sebagai tugas pelatihan “Manajemen konflik Pertanahan Tk. Desa/Kelurahan”.
Ucapan Terima kasih saya ucapkan kepada teman-teman yang sudah membantu dalam
pembuatan paper, baik dukungan moril maupaun materi.
Isi
dari paper ini sangat jauh dari kata sempurna, dengan masih banyaknya
kekurangan dalam paper ini, saya sangat membutuhkan kritik dan saran dari
pembaca, dan harapan saya kedepan supaya paper ini dapat berguna bagi kita
semua.
Mataram,17 juni
2011
Penulis
I Ketut Yuda
Suartana
21.0880
Daftar Isi
Kata
Pengantar .................................................................................. i
Daftar
Isi .................................................................................. ii
BAB I Pendahuluan ................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang ................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah ................................................................................... 1
1.3 Tujuan ................................................................................... 1
Bab II Pembahasan
....................................................................... 2
3.1 Pengertian
Manajemen Konflik Pertanahan ..........................................
2
3.2
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan ......................... 3
3.2.1 Izin lokasi .................................................................................... 3
3.2.2
Pengadaan Tanah Untuk
Kepentingan Umum ........................... 5
3.2.3
Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan ......................................
5
3.2.4
Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah
Untuk Pembangunan ..................................................................... 6
3.2.5
Penetapan Subyek dan obyek Redistribusi Tanah serta ganti Kerugian Tanah ............................................................................. 6
3.2.6
Penetapan tanah Ulayat .................................................................
7
3.2.7
Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong ........... 7
3.2.8
Izin Membuka Tanah .................................................................... 8
3.2.9 Perencanaan Penggunaan Tanah
wilayah Kabupaten/ Kota .... 9
Bab III Penutup .................................................................... 11
Kesimpulan ................................................................................
11
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat
mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap
saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua
kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu
memerlukan tanah. Sehingga dalam
pengelolaan tanah Pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
nomor 38 tahun 2007 tantang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Adapun isi dari PP tersebut
menyangkut tentang 9 sub bidang pemerintah tentang pertanahan antara lain
mengenai izin lokasi, pengadaan tanah unuk kepentingan umum,penyelesaian
sengketa tanah garapan, penyelesaian msalah ganti kerugian dan santunan tanah
untuk bangunan,penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti
kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absente,penetapan tanah ulayat,
pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong,izin membuka tanah, dan yang
terakhir mengenai perencanaan pengguanaan tanah wilayah kabupaten/kota.
1.2 Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dari paper
ini adalah membahas tentang:
-
Sembilan
Sub Bidang Kewenangan Pemerintah Tentang Pertanahan.
1.3 Tujuan
1.
Untuk memmenuhi tugas pelatihan Manajemen Konflik Pertanahan Tk.
Desa/Kelurahan.
2.
Memahami tentang kewenangan pemerintah tentang pertanahan.
Bab II
Pembahasan
Konflik pertanahan
muncul ke permukaan dan merupakan bahan pemberitaan di media massa. Secara
makro penyebab munculnya kasus-kasus pertanahan tersebut adalah sangat
bervariasi yang antara lain :
·
Harga tanah
yang meningkat dengan cepat.
·
Kondisi
masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan kepentingan / haknya.
·
Iklim
keterbukaan yang digariskan pemerintah.
Pada hakikatnya,
kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest)
di bidang pertanahan antara siapa dengan siapa, sebagai contoh konkret antara
perorangan dengan perorangan, perorangan dengan badan hukum, badan hukum dengan
badan hukum dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna
kepastian hukum yang diamanatkan UUPA, maka terhadap kasus pertanahan dimaksud
antara lain dapat diberikan respons / reaksi / penyelesaian kepada yang
berkepentingan (masyarakat dan pemerintah),
3.1
Pengertian Manajemen Konflik Pertanahan
Manajemen
konflik pertanahan adalah aksi dan reaksi antara pelaku maupun pihak luar dalam
suatu konflik. Manajemen konflik pertanahan merupakan suatu pendekatan yang
berorientasi pada proses yang mengarahkan pada bentuk penyelesaian suatu
sengketa tanah yang terjadi antara pihak
satu dengan pihak lainnya.
Kewenangan urusan pemerintahan
Bidang pertanahan dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007
ditentukan ada 9 sub bidang. Di situ ditentukan sub-sub bidang yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Sesuai UU agraria Pasal 16 mengenai
hak-hak atas tanah adalah sebagai berikut:
a.
hak milik,
b.
hak guna-usaha,
c.
hak guna-bangunan,
d.
hak pakai,
e.
hak sewa,
f.
hak membuka tanah,
g.
hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak
termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang
serta hakhak
yang
sifatnya sementara
Mengenai
tentang batas kepemilikan tanah diatur dalam pasal 17:
(1) Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7
maka untuk mencapai
tujuan yang dimaksud dalam pasal
2 ayat (3) diatur luas maksimum
dan/atau minimum tanah yang boleh
dipunyai dengan sesuatu hak
tersebut dalam pasal 16 oleh satu
keluarga atau badan hukum.
(2) Penetapan batas maksimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini
dilakukan dengan peraturan
perundangan didalam waktu yang
singkat.
(3) Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum
termaksud dalam ayat (2) pasal
ini diambil oleh Pemerintah dengan
ganti kerugian, untuk selanjutnya
dibagikan kepada rakyat yang
membutuhkan menurut
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah.
(4) Tercapainya batas minimum termaksud dalam ayat (1)
pasal ini, yang akan ditetapkan
dengan peraturan perundangan,
dilaksanakan
secara berangsur-angsur.
3.2
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan
Dalam memanajemen konflik
pertanahan pemerintah membagi dalam 9 sub bidang kewenangan pemerintah tentang
pertanahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007. Adapun 9
sub bidang tersebut antara lain:
1.
Izin Lokasi
2. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
3. Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan
4.
Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah
Untuk Pembangunan
5.
Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah, serta
Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee
6.
Penetapan Tanah Ulayat
7.
Pemanfaatan dan
Penyelesaian Masalah Tanah Kosong
8.
Izin Membuka Tanah
9. Perencanaan Penggunaan Tanah
Wilayah Kabupaten/Kota
3.2.1 Izin lokasi
Izin Lokasi →
pemberian
izin lokasi pada tingkat pemerintahan:
a. Pemerintah pusat
·
Penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar,
prosedur, dan kriteria izin lokasi.
·
Pemberian izin lokasi lintas provinsi.
-
Pembatalan ijin lokasi atas usulan pemerintah provinsi
dengan pertimbangan kepala kantor wilayah BPN provinsi
·
Pembinaan,
pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan izin lokasi
b. Pemerintah Daerah Provinsi
· Penerimaan permohonan dan
pemeriksaan kelengkapan persyaratan.
· Kompilasi bahan
koordinasi.
·
Pelaksanaan rapat koordinasi.
·
Pelaksanaan peninjauan lokasi.
·
Penyiapan berita acara koordinasi berdasarkan
pertimbangan teknis pertanahan dari kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional
(BPN) provinsi dan pertimbangan teknis lainnya dari instansi terkait.
·
Pembuatan peta lokasi sebagai lampiran surat keputusan
izin lokasi yang diterbitkan.
·
Penerbitan surat keputusan izin lokasi.
·
Pertimbangan dan usulan pencabutan izin dan pembatalan
surat keputusan izin lokasi atas usulan kabupaten/kota dengan pertimbangan
kepala kantor wilayah BPN provinsi;.
·
Monitoring dan pembinaan perolehan tanah.
c. Pemerintah Daerah Kabupaten /
Kota
·
Penerimaan permohonan dan pemeriksaan kelengkapan
persyaratan.
· Kompilasi bahan
koordinasi.
·
Pelaksanaan rapat koordinasi.
·
Pelaksanaan peninjauan lokasi.
·
Penyiapan berita acara koordinasi berdasarkan
pertimbangan teknis pertanahan dari kantor pertanahan kabupaten/kota dan
pertimbangan teknis lainnya dari instansi terkait.
·
Pembuatan peta lokasi sebagai lampiran surat keputusan
izin lokasi yang diterbitkan.
·
Penerbitan surat keputusan izin lokasi.
·
Pertimbangan dan usulan pencabutan izin dan pembatalan
surat keputusan izin lokasi dengan pertimbangan kepala kantor pertanahan
kabupaten/kota.
·
Monitoring dan pembinaan
perolehan tanah.
·
Dalam
izin lokasi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota memiliki
sedikit perbedaan yaitu :
Di
Pemerintah Daerah Provinsi dalam melakukan berita acara koordinasi berdasarkan
pertimabangan teknis pertanahan dari kantor wilayah Badan pertanahan Nasional
Provinsi dan pertimabangan. Pertimabangan dan usulan pencabutan izin pembatalan
surat keputusan izin lokasi atas usulan Kab/Kota dan pertimabangan kepala kantor wilayah BPN
Provinsi.
Di
Pemerintahan Daerah Kab/Kota dalam melakukan berita acara koordinasi
berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan dari kantor pertanahan Kab/Kota dan
pertimbangan teknis lainnya dari instansi terkait. Pertimbagan dan usulan pencabutan
izin dan pembatalan surat izin lokasi dengan pertimbangan kepala kantor
pertanahan Kab/Kota.
3.2.2 Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
a. Pemerintah pusat
·
Penetapan kebijakan
nasional mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria pengadaan tanah untuk kepentingan
umum
· Pengadaan tanah untuk pembangunan lintas
provinsi.
·
Pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap
pelaksanaan pengadaan tanah untuk
kepentingan umum.
b. Pemerintah Daerah Provinsi
· Pengadaan tanah untuk
pembangunan lintas provinsi.
-
Penetapan lokasi.
-
Pembentukan panitia pengadaan tanah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
-
Pelaksanaan penyuluhan.
-
Pelaksanaan inventarisasi.
-
Pembentukan Tim Penilai Tanah (khusus DKI).
-
Penerimaan hasil penaksiran nilai tanah dari Lembaga/Tim
Penilai Tanah.
-
Pelaksanaan musyawarah.
-
Penetapan bentuk dan besarnya ganti kerugian.
-
Pelaksanaan pemberian ganti kerugian.
-
Penyelesaian sengketa bentuk dan besarnya ganti kerugian.
-
Pelaksanaan pelepasan hak dan penyerahan tanah di hadapan
kepala kantor pertanahan kabupaten/kota.
c. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
· Penetapan lokasi.
·
Pembentukan panitia
pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·
Pelaksanaan
penyuluhan.
·
Pelaksanaan
inventarisasi.
·
Pembentukan Tim
Penilai Tanah
·
Penerimaan hasil
penaksiran nilai tanah dari Lembaga/Tim Penilai Tanah.
·
Pelaksanaan
musyawarah.
·
Penetapan bentuk
dan besarnya ganti kerugian.
·
Pelaksanaan
pemberian ganti kerugian.
·
Penyelesaian
sengketa bentuk dan besarnya ganti kerugian.
·
Pelaksanaan
pelepasan hak dan penyerahan tanah di hadapan kepala kantor pertanahan
kabupaten/kota.
3.2.3 Penyelesaian
Sengketa Tanah Garapan
Kewenangan
pemerintahan pusat adalah : Penetapan
kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria sengketa
tanah garapan; Pembinaan,
pengendalian, dan monitoring terhadap pelaksanaan penanganan sengketa tanah
garapan.
Kewenangan pemerintahan Kabupaten/
Kota adalah : Memfasilitasi musyawarah antar para pihak yang bersengketa untuk
mendapatkan kesepakatan para pihak dengan koodinasi dengan kantor pertanahan
untuk menetapkan langkah-langkah. Yaitu :
·
Penerimaan
dan pengkajian laporan pengaduan sengketa tanah garapan
·
Penelitian
terhadap obyek dan subyek sengketa
·
Pencegahan
meluasnya damapak sengketa tanah garapan
·
Memfasilitasi
musyawarah antar pihak yang bersengketa untuk mendapatkan kesepakatan para
pihak
3.2.4 Penyelesaian
Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan
Kewenangan
pemerintahan pusat adalah : Penetapan kebijakan nasional mengenai
norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelesaian masalah ganti kerugian dan
santunan tanah untuk pembangunan; Pembinaan,
pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan
santunan tanah untuk pembangunan.
Kewenangan pemerintahan Kabuapten/ Kota
adalah : Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk
pembangunan dengan membentuk tim pengawasan pengendalian; Pemerintah Daerah
Provinsi bertugas pembinaan dan pengawasan pemberian ganti kerugian dan santun
tanah untuk pembangunan; Pemerintah Daerah Kab/Kota bertugas dalam pembentukan
tim pengawasan pengendalian dalam penyelesaian masalah ganti kerugian dan
santunan tanah untuk pembangunan ; Penetapan subyek dan obyek retribusi tanah
serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee.
3.2.5. Penetapan
Subyek dan obyek Redistribusi Tanah serta ganti Kerugian Tanah
Kewenangan pemerintahan pusat adalah : Penetapan kebijakan nasional
mengenai norma, standar, prosedur dan criteria penetapan subyek dan obyek
redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah
absentee; Pembentukan panitia
pertimabangan landreform nasional; Pembinaan,
pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan penetapan subyek dan obyek
tanah ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee.
Pemerintah
Daerah Provinsi bertugas dalam pembentukan panitia pertimbangan landreform
Provinsi, penyelesaian permasalahan penetapan subyek dan obyek tanah kelebihan
maksimum dan tanah absentee dan pembinaan penetapan subyek dan obyek
redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah
absentee
Kelebihan
Maksimum dan Tanah Absentee; Kewenangan pemerintahan Kabupaten/ Kota adalah:
Penetapan untuk kelebihan maksimum dan tanah absentee sebagai obyek; Penetapan
para penerima redistribusi tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee
berdasarkan hasil sidang penitia; Penerbitan Surat Keputusan subyek dan obyek
redistribusi tanah serta ganti kerugian;
Tugas
Pemerintah Daerah Kab/Kota antara lain :
·
Pembentukan
panitia pertimbangan landreform dan sekretariat panitia
·
Pelaksanaan
siding yang membahas hasil inventarisasi untuk penetapan subyek dan obyek
»redistribusi tanah serta ganti kerugian
tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee
·
Pembuatan
hasil sidang dalam berita acara
·
Penetapan
tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee sebagai obyek landreform
berdasarkan hasil sidang panitia
·
Penetapan
para penerima redistribusi tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee
berdasarkan hasil sidang panitia
·
Penerbitan
surat keputusan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian
3.2.6
Penetapan tanah Ulayat
Kewenangan
pemerintahan pusat adalah : Penetapan
kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur, dan criteria penetapan
dan penyelesaian masalah tanah ulayat Pembinaan
pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan penetapan dan penyelesaian
masalah tanah ulayat.
·
Tugas
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota memiliki tugas yang
samadan hanya 1 yang berbeda menurut PP.No. 38 tahun 2007, yaitu:
·
Pembentukan panitia
peneliti.
·
Penelitian dan
kompilasi hasil penelitian.
·
Pelaksanaan dengar
pendapat umum dalam rangka penetapan tanah ulayat.
·
Pengusulan pemetaan
dan pencatatan tanah ulayat dalam daftar tanah kepada kantor pertanahan
kabupaten/kota.
·
Penanganan masalah
tanah ulayat melalui musyawarah dan mufakat.
Pengusulan rancangan peraturan daerah tentang penetapan tanah
ulayat
yang dilakukan dpemerintah kabupaten /kota karena merupakan usulan dari daerah
kepada provinsi.
3.2. 7 Pemanfaatan dan Penyelesaian
Masalah Tanah Kosong
Kewenangan
pemerintahan pusat adalah : Penetapan kebijakan nasional
mengenai norma, standar, prosedur, dan criteria serta pelaksanaan pembinaan dan
pengendalian pemanfaatan dan penyelesaian maslah tanah kosong; Pembinaan, pengendalian dan
monitoring terhadap pelaksanaan pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah
kosong
Pemerintah
Daerah Provinsi bertugas dalam penyelesaian masalah tanah kosong dan pembinaan
pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong
Tugas
Pemerintah Daerah Kab/Kota dalam pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah
kosong antara lain :
·
Inventarisasi
dan identifikasi tanah kosong untuk pemanfaatan tanaman pangan semusim
·
Pemanfaatan
bidang-bidang tanah sebagai tanah kosong yang dapat digunakan untuk tanaman
pangan semusim bersama dengan pihak lain berdasarkan perjanjian
·
Penetapan
pihak-pihak yang memerlukan tanah untuk tanaman pangan semusim dengan
mengutamakan masyarakat setempat
·
Fasilitasi
perjanjian kerjasama antara pemegang hak tanah dengan pihak yang akan
memanfaatkan tanah di hadapan/diketuai oleh kepala desa atau lurah dan camat
setempat dengan perjanjian untuk dua kali musim tanam
·
Penanganan
masalah yang timbul dalam pemanfaatan tanah kosong jika salah satu pihak tidak
memenuhi kewajiban dalam perjanjian
Kewenangan pemerintahan Kabupaten/
Kota adalah : Penetapan bidang – bidang tanah untuk tanaman pangan semusim
bersama dengan pihak lain berdasarkan perjanjian ; Penetapan untuk tanaman
pangan musiman dengan mengutamakan masyarakat setempat; Penanganan masalah yang
timbul dalam pemanfaatan tanah kosong jika salah satu pihak tidak memenuhi
kewajiban dalam perjanjian dan semua prosesnya.
3.2.8
Izin Membuka Tanah
Pemerintah Pusat memiliki kewenagan
untuk : Penetapan
kebijakan nasional megenai norma, standar, prosedur, dan kriteia serta
pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pemberian izin membuka tanah; Pembinaan, pengendalian dan
monitoring terhadap pelaksanaan ijin membuka tanah sedangkan Pemerintah Daerah
Provinsi bertugas dalam Penyelesaian permasalahan pemberian izin membuka tanah. Pengawasan dan pengendalian pemberian
izin membuka tanah dan tugas pembantuan
Untuk
Pemerintah Daerah/kota memiliki bertugas sebagai berikut:
·
Penerimaan
dan pemeriksaan permohonan
·
Pemeriksaan
lapang dengan memperhatikan kemampuan tanah, status tanah dan Rencana Umum Tata
Ruang Wilayah Kab/Kota
·
Penerbitan
izin membuka tanah dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari kantor pertanahan
Kab/Kota
·
Pengawasan
dan pengendalian penggunaan izin membuka tanah dan tugas pembantuan
Dalam
pemberian izin membuka tanah pemerintah daerah juga memiliki wewenang seperti
yg tertera pada PP no 38 yaitu: Penerimaan dan pemeriksaan permohonan; Pemeriksaan
lapangan dengan memperhatikan kemampuan tanah, status tanah dan RencanaUmum
Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten kota; Penerbitan izin membuka tanah dengan
memperhatikan pertimbangan teknis dari kantor pertanahan Kabupaten/ Kota;
Pengawasan dan pengendalian penggunaan izin membuka tanah. Urusan ini adalah
urusan pemerintah, diberikan kepada pemerintahan Kabupaten/ Kota dalam Tugas
Pembantuan.
3.2.9 Perencanaan
Penggunaan Tanah wilayah Kabupaten/ Kota
Pemerintah
Pusat memiliki wewenang sebagai : Penetapan Kebijakan nasioanal mengenai norma,
standar, prosedur dan criteria perencanaan penggunaan tanah di wilayah
kabupaten/kota; Pembinaan
pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan perencanaan penggunaan tanah
di wilayah Kab/Kota
Pemerintah
Daerah Provinsi bertugas dalam perencanaan tanah lintas Kab/Kota yang
berbatasan sedangkan Pemerintah Daerah Kab/Kota bertugas dalam perencanaan
penggunaan tanah wilayah Kab/Kota antara lain :
·
Pembentukan
tim koordinasi tingkat Kab/Kota
·
Kompilasi
data dan informasi yang terdiri dari peta pola penatagunaan tanah atau peta
wilayah tata usaha atau peta persediaan tanah dari kantor pertanahan setempat,
rencana tata ruang wilayah, rencana pembanguana yang akan menggunakan tanah
baik rencana pemerintah, pemerintah Kab/Kota maupun investasi swasta
·
Analisis
kelayakan letak lokasi sesuai dengan ketentuan kriteria teknis dari instansi
terkait
·
Penyiapan
draft rencana letak kegiatan penggunaan tanah
·
Pelaksanaan
rapat koordinasi terhadap draft rencana letak kegiatan penggunaan tanah dengan
instansi terkait
·
Konsultasi
publik untuk memperoleh masukan terhadap draft rencana letak kegiatan
penggunaan tanah
·
Penyusunan
draft final rencana letak kegiatan penggunaan tanah
·
Penetapan
rencana letak kegiatan penggunaan tanah dalam bentuk peta dan penjelasannya
dengan keputusan bupati/walikota
·
Sosialisasi
tentang rencana letak kegiatan pengguanaan tanah kepada instansi terkait
·
Evaluasi
dan penyesuaian rencana letak kegiatan penggunaan tanah berdasarkan perubahan
Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perkembangan realisai pembangunan
Sub bidang ini sepenuhnya menjadi
kewenangan pemerintahan Kabupaten/ Kota yang meliputi pembentukan tim
koordinasi tingkat kabupaten / Kota; Rencana Tata Ruang Wilayah; Rencana
pembangunan yang akan menggunakan tanah baik rencana pemerintah, pemerintah
Kabupaten/ Kota, maupun investasi swasta; Dan prosesnya. Kewenangan dalam sub
bidang ini terinci dalam 10 item.
Berdasarkan
ketentuan pasal 6 ayat (1) PP No. 38 tahun 2007. Pemerintahan daerah Provinsi
dan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota perlu mengatur pelaksanaan urusan yang
diserahkan oleh pemerintah tersebut. Produk hukum pengaturan dimaksud tidak
lain adalah Peraturan daerah. Hal tersebut berarti pasal 6 yat (1) PP No. 38
tahun 2007 mengandung perintah agar dalam melaksanakan kewenangan mengurus
urusan pertanahan Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota membuat
Peraturan daerah, tidak cukup hanya dengan produk hukum Surat Keputusan
Gubernur atau Surat Keputusan Bupati/Wali Kota, karena istilah pemerintahan
mencakup DPRD dan Gubernur serta Bupati/Wali Kota. Sedangkan istilah pemerintah
hanya Gubernur serta Bupati/wali Kota yang merupakan lembaga eksekutf di
Daerah.
Bab III
Penutup
Kesimpulan:
Dalam memanajemen konflik
pertanahan pemerintah membagi dalam 9 sub bidang kewenangan pemerintah tentang
pertanahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007. Adapun 9
sub bidang tersebut antara lain: Izin
Lokasi, Pengadaan Tanah Untuk
Kepentingan Umum,Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan ,Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah
Untuk Pembangunan, Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah, serta
Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee, Penetapan Tanah Ulayat, Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong, Izin Membuka Tanah,
Perencanaan Penggunaan
Tanah Wilayah Kabupaten/Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar