Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Dalam
reformasi agraria di Indonesia, kebutuhan akan tanah semakin meningkat, seiring
dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Penggunaan lahan pertanahan untuk
kepentingan ekonomis, telah memacu pelayanan pendaftaran atas tanah yang
dilakukan oleh Pemerintah kepada masyarakat semakin besar Dimana dalam
pendaftaran tanah tersebut diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional, yang dibantu oleh PPAT
dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu,
mengenai pendaftaran tanah. Pejabat lain dalam hal ini dimaksud adalah Camat
sebagai PPAT Sementara. Dimana kedudukan dan fungsinya Camat sebagai PPAT
Sementara, ternyata masih ditemukan persoalan dilapangan, mengenai eksistensi
Camat tersebut dalam membuat akta-akta tanah.
Dalam rangka
pembangunan, peran lahan untuk memenuhi kebutuhan akan meningkat, baik sebagai
tempat untuk tinggal dan untuk kegiatan usaha. Terkait dengan itu, kebutuhan
pendukung seperti jaminan kekuatan hukum di tanah juga akan meningkat. Selain
itu, dalam menghadapi kasus konkret, pendaftaran tanah yang penting dan
diperlukan yang memungkinkan para pemegang hak atas tanah akan dengan mudah
membuktikan hak-hak mereka. Dalam menerapkan pendaftaran tanah, Kepala Kantor
tanah dibantu oleh petugas PPAT dan lainnya yang ditugaskan untuk melakukan
aktivitas tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan hukum saling
berhubungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dalam
pengumpulan data dan bahan hukum, baik primer dan sekunder, kasus-kasus yang
dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen hukum, sedangkan
teknik analisis dilakukan secara kualitatif. Dalam kasus Kepala Kecamatan
sebagai Pejabat sementara Sertifikat Tanah Maker, itu harus disadari bahwa
pemberian tugas dan wewenang bersifat sementara karena dia adalah Kepala
Kecamatan. Harus disadari sebagai pejabat pemerintah karena jabatannya, Kepala Kecamatan
mempunyai kewajiban untuk mengetahui dan memahami kondisi dan permasalahan di
daerahnya, terutama soal tanah (status transfer kepemilikan, yang pemanfaatan
rencana). Dengan kondisi jabatannya, praktis pelaksanaan dan fungsi camat
sebagai PPAT tidak dipisahkan secara ketat dengan fungsinya sebagai Kepala
Kecamatan dan Pegawai Negeri Sipil dengan notasi sebagai pelayan negara dan
pelayan masyarakat.
1.2.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan permasalahan tersebut:
1. Tugas, fungsi
dan peran camat selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)
Pembahasan
Semenjak
diterbitkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (selanjutnya disebut UUPA) diterbitkan suatu Peraturan Pemerintah
tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT) dengan Peraturan
Pemerintah nomor 37 Tahun 1998 (selanjutnya disebut PP No. 37/1998), sebagai
pelengkap dari Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah dan telah
dijanjikan pada Pasal 7 PP 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya
disebut PP No. 24/1997).
2.2 Pengertian
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 1 disebutkan Pejabat
Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT.PPAT bertugas pokok
melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai
bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran
perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum.
Perbuatan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. jual beli;
b. tukar-menukar;
c. hibah;
d. pemasukan dalam perusahaan (inbreng);
e. pembagian harta bersama;
f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai
atas tanah Hak Milik;
g. pemberian Hak Tanggungan
h. pemberian kuasa membebankan Hak
Tanggungan.
PPAT
Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk
melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup
terdapat PPAT.
PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan
Nasional yang ditunjuk karena jabatannya utnuk melaksanakan tugas PPAT dengan
membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas
Pemerintah tertentu.
Akta
PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakan
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau atas Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun.
Protokol
PPAT adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh PPAT yang
terdiri dari daftar akta, asli akta, warkah pendukung akta, arsip laporan,
agenda dan surat-surat lainnya.
Menurut
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang dimaksud dengan PPAT
adalah Pejabat Umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta tanah
tertentu, yaitu akta daripada perjanjian-perjanjian yang dimaksud memindahkan
hak atas tanah, memberikan suatu hak atas tanah sebagai tanggungan, sebagai
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 10 Tahun 1961. Dalam Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ditetapkan, bahwa PPAT diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN.
Menurut
Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, mengatur tentang
syarat-syarat pengangkatan Pejabat Pembuat Akta tanah sebagai berikut :
·
Kewarganegaraan
Indonesia;
·
Berusia
sekurang-kurangnya 30 ( tiga puluh ) tahun;
·
Berkelakuan
baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan
·
yang
dibuat oleh instansi Kepolisian setempat
·
Belum
pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan
·
berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
·
kekuatan
hukum tetap
·
Sehat
jasmani dan rohani
·
Lulus
program spesialis notariat atau program khusus PPAT
·
yang
diselenggarakan lembaga pendidikan tinggi
·
Lulus
ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri
Negara Agraria/
Badan Pertanahan Nasional
Dengan adanya persyaratan dari Pasal
6 ini, maka sudah jelas siapa yang dapat diangkat sebagai PPAT, yaitu telah
mendapat pendidikan khusus spesialis notariat atau program pendidikan khusus
PPAT yang diadakan oleh lembaga pendidikan tinggi di samping harus pula lulus
dari ujian yang diadakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Kantor Pertanahan
Nasional.
Dengan
demikian kemungkinan diangkat sebagai PPAT tanpa ujian ataupun yang belum
pernah mendapatkan pendidikan khusus tentang PPAT tidak akan mungkin. Kalaupun
ada PPAT sementara Camat atau Kepala Desa maka tentunya pemerintah perlu
mengatur dengan suatu Peraturan Menteri atas dispensasi tersebut.
Sebelum
melaksanakan tugasnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta
Tanah Sementara harus dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah Sementara dihadapan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota didaerah kerja
Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bersangkutan. Kewajiban Sumpah ini diatur dalam
Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998.
Sumpah
Jabatan yang diucapakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat
Akta Tanah Sementara yang bersangkutan, dilakukan dihadapan Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota dan para saksi. Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah dan Pejabat Pembuat Tanah Sementara dibentuk dalam susunan kata-kata
berita acara pengambilan sumpah/janji diatur oleh Menteri.
Dalam
hal Pejabat Pembuat Akta Tanah berhenti dari jabatannya, sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, karena :
·
Meninggal
Dunia;
·
Telah
mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;
·
Diangkat
dan mengangkat sumpah jabatan atau melaksanakan tugas sebagai Notaris dengan
tempat kedudukan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang lain daripada daerah
kerjanya sebagai PPAT;
·
Diberhentikan
oleh Menteri
Adapun
perbuatan hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dimaksud sebagaimana dalam
Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, adalah sebagai berikut
:
·
Jual
Beli; tanah-tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;
·
Tukar-menukar
Hak atas Tanah;
·
Hibah
Hak atas Tanah;
·
Pemasukan
kedalam perusahaan (inbreng)
·
Pembagian
Hak bersama;
·
Pemberian
Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Milik
·
Pemberian
Hak Tanggungan;
·
Pemberian
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
2.2. Kedudukan Camat sebagai PPAT
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, menyebutkan bahwa “ untuk melayani
masyarakat dalam pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah di daerah yang belum
cukup terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah atau untuk melayani golongan
masyarakat tertentu dalam pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah tertentu,
Menteri dapat menunjuk pejabat-pejabat dibawah ini sebagai Pejabat Pembuat Akta
Tanah Sementara atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus :
“Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan
akta di daerah yang belum cukup terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai
Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara”.
Dalam
penjelasan Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998,
tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah disebutkan, bahwa “ karena fungsinya di
bidang pendaftaran tanah yang penting bagi masyarakat yang memerlukan, maka
fungsi tersebut harus dilaksanakan di seluruh wilayah Negara. Oleh karena itu
di wilayah yang belum cukup terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat perlu
ditunjuk sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi tersebut. Yang dimaksud
dengan daerah yang belum cukup terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah
Daerah yang jumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah-nya belum memenuhi formasi yang
ditetapkan Menteri sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Didaerah yang sudah cukup terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah dan merupakan
daerah tertutup untuk pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah baru, Camat yang
baru tidak lagi ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara.
Berdasarkan pertimbangan untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat di
daerah-daerah tepencil, yang masyarakat akan merasakan kesulitan apabila harus
pergi ke kantor Kecamatan untuk melaksanakan transaksi mengenai tanahnya,
Menteri juga dapat menunjuk Kepala Desa untuk melaksanakan Tugas Pejabat
Pembuat Akta Tanah.
Sementara Daerah
kerja PPAT diatur dalam Pasal 12 PP No.37/1998, sebagai berikut:
(1)Daerah kerja
PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
(2) Daerah kerja
PPAT Sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai pejabat
pemerintah yang menjadi dasar penunjukannya.
Untuk daerah yang terjadi pemekaran atau
pemecahan menjadi 2 (dua) atau lebih tentunya dapat mengakibatkan perubahan
daerah kerja PPAT didaerah yang terjadi pemekaran atau pemecahan tersebut. Hal
ini telah diatur dalam Pasal 13 PP No.37/1998, sebagai berikut :
(1)Apabila
suatu wilayah Kabupaten/Kota dipecah menjadi 2 (dua) atau lebih wilayah
Kabupaten/Kota, maka dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya
Undang-Undang tentang pembentukan Kabupaten/Kota Daerah tingkat II yang baru
PPAT yang daerah kerjanya adalah Kabupaten/Kota semua harus memilih salah satu
wilayah Kabupaten/Kota sebagai daerah kerjanya, dengan ketentuan bahwa apabila
pemilihan tersebut tidak dilakukan pada waktunya, maka mulai 1 (satu) tahun
sejak diundangkannya Undang-Undang pembentukan Kabupaten/Kota Daerah Tingkat II
yang baru tersebut daerah kerja PPAT yang bersangkutan hanya meliputi wilayah
Kabupaten/Kota letak kantor PPAT yang bersangkutan.
(2)
Pemilihan daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dengan
sendirinya mulai 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang pembentukan
Kabupaten/Kota daerah Tingkat II yang baru.
Dari rumusan diatas dapat dipahami bahwa dalam
ayat (1) memberikan suatu kemudahan kepada PPAT untuk memilih salah satu
wilayah kerjanya, dan jika ada kantor pertanahannya disitulah dianggap sebagai
tempat kedudukannya dan disamping itu diberi dia tenggang waktu satu tahun
untuk memilih, dan jika dia tidak memilih salah satu dari daerah tersebut, maka
dianggap dia telah memilih kantor pertanahan di daerah kerjanya dan atas daerah
kerja lainnya setelah satu tahun tidak lagi berwenang. Sedangkan dalam masa
peralihan yang lamanya 1 (satu) tahun PPAT yang bersangkutan berwenang membuat
akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas satuan rumah Susun yang
terletak di wilayah Daerah Tingkat II yang baru maupun yang lama.
Penutup
3.1. Kesimpulan
·
Dikenalnya
beberapa PPAT yaitu Notaris atau yang khusus menempuh ujian PPAT, ada pula PPAT
sementara yaitu Camat atau Kepala Desa tertentu untuk melaksanakan tugas PPAT,
karena di suatu daerah belum cukup PPAT.
·
PPAT
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk suatu daerah kerja tertentu yang
meliputi wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
·
PPAT
bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat
akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak
atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun,