Jumat, 12 Oktober 2012

camat sebagai PPAT sementara



Pendahuluan

1.1 Latar Belakang
Dalam reformasi agraria di Indonesia, kebutuhan akan tanah semakin meningkat, seiring dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Penggunaan lahan pertanahan untuk kepentingan ekonomis, telah memacu pelayanan pendaftaran atas tanah yang dilakukan oleh Pemerintah kepada masyarakat semakin besar Dimana dalam pendaftaran tanah tersebut diselenggarakan oleh Badan  Pertanahan Nasional, yang dibantu oleh PPAT dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, mengenai pendaftaran tanah. Pejabat lain dalam hal ini dimaksud adalah Camat sebagai PPAT Sementara. Dimana kedudukan dan fungsinya Camat sebagai PPAT Sementara, ternyata masih ditemukan persoalan dilapangan, mengenai eksistensi Camat tersebut dalam membuat akta-akta tanah.
Dalam rangka pembangunan, peran lahan untuk memenuhi kebutuhan akan meningkat, baik sebagai tempat untuk tinggal dan untuk kegiatan usaha. Terkait dengan itu, kebutuhan pendukung seperti jaminan kekuatan hukum di tanah juga akan meningkat. Selain itu, dalam menghadapi kasus konkret, pendaftaran tanah yang penting dan diperlukan yang memungkinkan para pemegang hak atas tanah akan dengan mudah membuktikan hak-hak mereka. Dalam menerapkan pendaftaran tanah, Kepala Kantor tanah dibantu oleh petugas PPAT dan lainnya yang ditugaskan untuk melakukan aktivitas tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan hukum saling berhubungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dalam pengumpulan data dan bahan hukum, baik primer dan sekunder, kasus-kasus yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen hukum, sedangkan teknik analisis dilakukan secara kualitatif. Dalam kasus Kepala Kecamatan sebagai Pejabat sementara Sertifikat Tanah Maker, itu harus disadari bahwa pemberian tugas dan wewenang bersifat sementara karena dia adalah Kepala Kecamatan. Harus disadari sebagai pejabat pemerintah karena jabatannya, Kepala Kecamatan mempunyai kewajiban untuk mengetahui dan memahami kondisi dan permasalahan di daerahnya, terutama soal tanah (status transfer kepemilikan, yang pemanfaatan rencana). Dengan kondisi jabatannya, praktis pelaksanaan dan fungsi camat sebagai PPAT tidak dipisahkan secara ketat dengan fungsinya sebagai Kepala Kecamatan dan Pegawai Negeri Sipil dengan notasi sebagai pelayan negara dan pelayan masyarakat.

1.2. Rumusan Masalah
           
Adapun rumusan permasalahan tersebut:
1. Tugas, fungsi dan peran camat selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) 

Pembahasan

Semenjak diterbitkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) diterbitkan suatu Peraturan Pemerintah tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT) dengan Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 1998 (selanjutnya disebut PP No. 37/1998), sebagai pelengkap dari Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah dan telah dijanjikan pada Pasal 7 PP 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP No. 24/1997). 

2.2 Pengertian Pejabat Pembuat Akta Tanah

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 1 disebutkan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT.PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum.
Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. jual beli;
b. tukar-menukar;
c. hibah;
d. pemasukan dalam perusahaan (inbreng);
e. pembagian harta bersama;
f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
g. pemberian Hak Tanggungan
h. pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
 PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya utnuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.
Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau atas Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Protokol PPAT adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh PPAT yang terdiri dari daftar akta, asli akta, warkah pendukung akta, arsip laporan, agenda dan surat-surat lainnya.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang dimaksud dengan PPAT adalah Pejabat Umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta tanah tertentu, yaitu akta daripada perjanjian-perjanjian yang dimaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan suatu hak atas tanah sebagai tanggungan, sebagai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 10 Tahun 1961. Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ditetapkan, bahwa PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN.
Menurut Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, mengatur tentang syarat-syarat pengangkatan Pejabat Pembuat Akta tanah sebagai berikut :
·         Kewarganegaraan Indonesia;
·         Berusia sekurang-kurangnya 30 ( tiga puluh ) tahun;
·         Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan
·         yang dibuat oleh instansi Kepolisian setempat
·         Belum pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan
·         berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
·         kekuatan hukum tetap
·         Sehat jasmani dan rohani
·         Lulus program spesialis notariat atau program khusus PPAT
·         yang diselenggarakan lembaga pendidikan tinggi
·         Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri
Negara Agraria/ Badan Pertanahan Nasional

            Dengan adanya persyaratan dari Pasal 6 ini, maka sudah jelas siapa yang dapat diangkat sebagai PPAT, yaitu telah mendapat pendidikan khusus spesialis notariat atau program pendidikan khusus PPAT yang diadakan oleh lembaga pendidikan tinggi di samping harus pula lulus dari ujian yang diadakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Kantor Pertanahan Nasional.
Dengan demikian kemungkinan diangkat sebagai PPAT tanpa ujian ataupun yang belum pernah mendapatkan pendidikan khusus tentang PPAT tidak akan mungkin. Kalaupun ada PPAT sementara Camat atau Kepala Desa maka tentunya pemerintah perlu mengatur dengan suatu Peraturan Menteri atas dispensasi tersebut.
Sebelum melaksanakan tugasnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara harus dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dihadapan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota didaerah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bersangkutan. Kewajiban Sumpah ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998.
Sumpah Jabatan yang diucapakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang bersangkutan, dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan para saksi. Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Tanah Sementara dibentuk dalam susunan kata-kata berita acara pengambilan sumpah/janji diatur oleh Menteri.
Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah berhenti dari jabatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, karena :
·         Meninggal Dunia;
·         Telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;
·         Diangkat dan mengangkat sumpah jabatan atau melaksanakan tugas sebagai Notaris dengan tempat kedudukan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang lain daripada daerah kerjanya sebagai PPAT;
·         Diberhentikan oleh Menteri

Adapun perbuatan hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dimaksud sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, adalah sebagai berikut :
·         Jual Beli; tanah-tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;
·         Tukar-menukar Hak atas Tanah;
·         Hibah Hak atas Tanah;
·         Pemasukan kedalam perusahaan (inbreng)
·         Pembagian Hak bersama;
·         Pemberian Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Milik
·         Pemberian Hak Tanggungan;
·         Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

2.2. Kedudukan Camat sebagai PPAT
           
            Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, menyebutkan bahwa “ untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah di daerah yang belum cukup terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah tertentu, Menteri dapat menunjuk pejabat-pejabat dibawah ini sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus :

“Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Pejabat  Pembuat Akta Tanah Sementara”.
Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah disebutkan, bahwa “ karena fungsinya di bidang pendaftaran tanah yang penting bagi masyarakat yang memerlukan, maka fungsi tersebut harus dilaksanakan di seluruh wilayah Negara. Oleh karena itu di wilayah yang belum cukup terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat perlu ditunjuk sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi tersebut. Yang dimaksud dengan daerah yang belum cukup terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Daerah yang jumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah-nya belum memenuhi formasi yang ditetapkan Menteri sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Didaerah yang sudah cukup terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah dan merupakan daerah tertutup untuk pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah baru, Camat yang baru tidak lagi ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara. Berdasarkan pertimbangan untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat di daerah-daerah tepencil, yang masyarakat akan merasakan kesulitan apabila harus pergi ke kantor Kecamatan untuk melaksanakan transaksi mengenai tanahnya, Menteri juga dapat menunjuk Kepala Desa untuk melaksanakan Tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Sementara Daerah kerja PPAT diatur dalam Pasal 12 PP No.37/1998, sebagai berikut:
(1)Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan   Kabupaten/Kota.
(2) Daerah kerja PPAT Sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai pejabat pemerintah yang menjadi dasar penunjukannya.
Untuk daerah yang terjadi pemekaran atau pemecahan menjadi 2 (dua) atau lebih tentunya dapat mengakibatkan perubahan daerah kerja PPAT didaerah yang terjadi pemekaran atau pemecahan tersebut. Hal ini telah diatur dalam Pasal 13 PP No.37/1998, sebagai berikut :
(1)Apabila suatu wilayah Kabupaten/Kota dipecah menjadi 2 (dua) atau lebih wilayah Kabupaten/Kota, maka dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang tentang pembentukan Kabupaten/Kota Daerah tingkat II yang baru PPAT yang daerah kerjanya adalah Kabupaten/Kota semua harus memilih salah satu wilayah Kabupaten/Kota sebagai daerah kerjanya, dengan ketentuan bahwa apabila pemilihan tersebut tidak dilakukan pada waktunya, maka mulai 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang pembentukan Kabupaten/Kota Daerah Tingkat II yang baru tersebut daerah kerja PPAT yang bersangkutan hanya meliputi wilayah Kabupaten/Kota letak kantor PPAT yang bersangkutan.
(2) Pemilihan daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dengan sendirinya mulai 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang pembentukan Kabupaten/Kota daerah Tingkat II yang baru.
Dari rumusan diatas dapat dipahami bahwa dalam ayat (1) memberikan suatu kemudahan kepada PPAT untuk memilih salah satu wilayah kerjanya, dan jika ada kantor pertanahannya disitulah dianggap sebagai tempat kedudukannya dan disamping itu diberi dia tenggang waktu satu tahun untuk memilih, dan jika dia tidak memilih salah satu dari daerah tersebut, maka dianggap dia telah memilih kantor pertanahan di daerah kerjanya dan atas daerah kerja lainnya setelah satu tahun tidak lagi berwenang. Sedangkan dalam masa peralihan yang lamanya 1 (satu) tahun PPAT yang bersangkutan berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas satuan rumah Susun yang terletak di wilayah Daerah Tingkat II yang baru maupun yang lama.
Penutup


3.1. Kesimpulan
·         Dikenalnya beberapa PPAT yaitu Notaris atau yang khusus menempuh ujian PPAT, ada pula PPAT sementara yaitu Camat atau Kepala Desa tertentu untuk melaksanakan tugas PPAT, karena di suatu daerah belum cukup PPAT.
·         PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk suatu daerah kerja tertentu yang meliputi wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
·         PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun,



2 komentar:

  1. Mau tanya gan.. Apa bedanya ajb yang di terbitkan oleh kelurahan dengan ajb yang di terbitkan oleh notaris. Trus kalau ajb yang di terbitkan oleh kelurahan apa bisa langsung di sertifikatkan? Mohon pencerahannya

    BalasHapus