Jumat, 12 Oktober 2012

makalah konflik pertanahan






oleh:
I Ketut Yuda Suartana
21. 0880
A - 1






Kata Pengantar

Puji syukur  saya sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Esa,  karena berkat rahmatnya paper ini dapat saya selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam paper ini saya membahas mengenani Sembilan Sub Bidang Kewenangan Pemerintah Tentang Pertanahan”.
       Paper ini dibuat dalam rangka mengenal lebih dalam lagi tentang kewenangan dari pemerintah di bidang pertanahan sekaligus sebagai tugas pelatihan “Manajemen konflik Pertanahan Tk. Desa/Kelurahan”. Ucapan Terima kasih saya ucapkan kepada teman-teman yang sudah membantu dalam pembuatan paper, baik dukungan moril maupaun materi.
      Isi dari paper ini sangat jauh dari kata sempurna, dengan masih banyaknya kekurangan dalam paper ini, saya sangat membutuhkan kritik dan saran dari pembaca, dan harapan saya kedepan supaya paper ini dapat berguna bagi kita semua.












Mataram,17 juni 2011            
     Penulis   



I Ketut Yuda Suartana  
 21.0880          










Daftar Isi

Kata Pengantar                   .................................................................................. i
Daftar Isi                             .................................................................................. ii      
BAB I Pendahuluan           ................................................................................... 1
     1.1  Latar Belakang       ................................................................................... 1
     1.2 Rumusan Masalah  ................................................................................... 1
     1.3 Tujuan                      ................................................................................... 1
Bab II Pembahasan          ....................................................................... 2
    3.1 Pengertian Manajemen Konflik Pertanahan .......................................... 2
3.2 Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan ......................... 3
3.2.1 Izin lokasi      .................................................................................... 3
3.2.2 Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum  ........................... 5
3.2.3 Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan  ......................................  5
3.2.4 Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan  ..................................................................... 6
3.2.5 Penetapan Subyek dan obyek Redistribusi Tanah serta ganti Kerugian Tanah  ............................................................................. 6
3.2.6 Penetapan tanah Ulayat  ................................................................. 7
3.2.7 Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong  ........... 7
3.2.8 Izin Membuka Tanah  ....................................................................  8
3.2.9 Perencanaan Penggunaan Tanah wilayah Kabupaten/ Kota  ....  9
Bab III Penutup                .................................................................... 11
Kesimpulan                     ................................................................................ 11

Bab I
Pendahuluan

1.1  Latar Belakang
            Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Sehingga  dalam pengelolaan tanah Pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2007 tantang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah  Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
            Adapun isi dari PP tersebut menyangkut tentang 9 sub bidang pemerintah tentang pertanahan antara lain mengenai izin lokasi, pengadaan tanah unuk kepentingan umum,penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian msalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk bangunan,penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absente,penetapan tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong,izin membuka tanah, dan yang terakhir mengenai perencanaan pengguanaan tanah wilayah kabupaten/kota.

1.2 Rumusan Masalah
            Adapun rumusan masalah dari paper ini adalah membahas tentang:
-          Sembilan Sub Bidang Kewenangan Pemerintah Tentang Pertanahan.
1.3 Tujuan
1. Untuk memmenuhi tugas pelatihan Manajemen Konflik Pertanahan Tk. Desa/Kelurahan.
2. Memahami tentang kewenangan pemerintah tentang pertanahan.










Bab II
Pembahasan

Konflik pertanahan muncul ke permukaan dan merupakan bahan pemberitaan di media massa. Secara makro penyebab munculnya kasus-kasus pertanahan tersebut adalah sangat bervariasi yang antara lain :
·         Harga tanah yang meningkat dengan cepat.
·         Kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan kepentingan / haknya.
·         Iklim keterbukaan yang digariskan pemerintah.
Pada hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara siapa dengan siapa, sebagai contoh konkret antara perorangan dengan perorangan, perorangan dengan badan hukum, badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepastian hukum yang diamanatkan UUPA, maka terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain dapat diberikan respons / reaksi / penyelesaian kepada yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah),

3.1 Pengertian Manajemen Konflik Pertanahan
            Manajemen konflik pertanahan adalah aksi dan reaksi antara pelaku maupun pihak luar dalam suatu konflik. Manajemen konflik pertanahan merupakan suatu pendekatan yang berorientasi pada proses yang mengarahkan pada bentuk penyelesaian suatu sengketa tanah yang  terjadi antara pihak satu dengan pihak lainnya.
            Kewenangan urusan pemerintahan Bidang pertanahan dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 ditentukan ada 9 sub bidang. Di situ ditentukan sub-sub bidang yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
            Sesuai UU agraria Pasal 16 mengenai hak-hak atas tanah adalah sebagai berikut:
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hakhak
yang sifatnya sementara
Mengenai tentang batas kepemilikan tanah diatur dalam pasal 17:
 (1) Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai
tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum
dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak
tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.
(2)   Penetapan batas maksimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini
dilakukan dengan peraturan perundangan didalam waktu yang
singkat.
(3)   Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum
termaksud dalam ayat (2) pasal ini diambil oleh Pemerintah dengan
ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang
membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah.
(4)   Tercapainya batas minimum termaksud dalam ayat (1)
pasal ini, yang akan ditetapkan dengan peraturan perundangan,
dilaksanakan secara berangsur-angsur.

3.2 Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan

Dalam memanajemen konflik pertanahan pemerintah membagi dalam 9 sub bidang kewenangan pemerintah tentang pertanahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007. Adapun 9 sub bidang tersebut antara lain:
1. Izin Lokasi
2. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
3. Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan 
4. Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk  Pembangunan
5. Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah, serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee
6. Penetapan Tanah Ulayat
7. Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong
8. Izin Membuka Tanah
9. Perencanaan Penggunaan Tanah Wilayah Kabupaten/Kota

3.2.1 Izin lokasi
                Izin Lokasipemberian izin lokasi pada tingkat pemerintahan:

             a. Pemerintah pusat
·      Penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria izin lokasi.
·      Pemberian izin lokasi lintas provinsi.
-     Pembatalan ijin lokasi atas usulan pemerintah provinsi dengan pertimbangan kepala kantor wilayah BPN provinsi
·      Pembinaan,  pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan izin lokasi

             b. Pemerintah Daerah Provinsi
·      Penerimaan permohonan dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan.
·      Kompilasi bahan koordinasi.
·      Pelaksanaan rapat koordinasi.
·      Pelaksanaan peninjauan lokasi.
·      Penyiapan berita acara koordinasi berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan dari kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi dan pertimbangan teknis lainnya dari instansi terkait.
·      Pembuatan peta lokasi sebagai lampiran surat keputusan izin lokasi yang diterbitkan.
·      Penerbitan surat keputusan izin lokasi.
·      Pertimbangan dan usulan pencabutan izin dan pembatalan surat keputusan izin lokasi atas usulan kabupaten/kota dengan pertimbangan kepala kantor wilayah BPN provinsi;.
·      Monitoring dan pembinaan perolehan tanah.

             c. Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
·      Penerimaan permohonan dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan.
·      Kompilasi bahan koordinasi.
·      Pelaksanaan rapat koordinasi.
·      Pelaksanaan peninjauan lokasi.
·      Penyiapan berita acara koordinasi berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan dari kantor pertanahan kabupaten/kota dan pertimbangan teknis lainnya dari instansi terkait.
·      Pembuatan peta lokasi sebagai lampiran surat keputusan izin lokasi yang diterbitkan.
·      Penerbitan surat keputusan izin lokasi.
·      Pertimbangan dan usulan pencabutan izin dan pembatalan surat keputusan izin lokasi dengan pertimbangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota.
·        Monitoring dan pembinaan perolehan tanah.

·         Dalam izin lokasi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota memiliki sedikit perbedaan yaitu :
Di Pemerintah Daerah Provinsi dalam melakukan berita acara koordinasi berdasarkan pertimabangan teknis pertanahan dari kantor wilayah Badan pertanahan Nasional Provinsi dan pertimabangan. Pertimabangan dan usulan pencabutan izin pembatalan surat keputusan izin lokasi atas usulan Kab/Kota  dan pertimabangan kepala kantor wilayah BPN Provinsi.
Di Pemerintahan Daerah Kab/Kota dalam melakukan berita acara koordinasi berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan dari kantor pertanahan Kab/Kota dan pertimbangan teknis lainnya dari instansi terkait. Pertimbagan dan usulan pencabutan izin dan pembatalan surat izin lokasi dengan pertimbangan kepala kantor pertanahan Kab/Kota.

3.2.2 Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
            a. Pemerintah pusat
·      Penetapan kebijakan  nasional mengenai norma, standar, prosedur,  dan kriteria pengadaan tanah untuk kepentingan umum
·    Pengadaan tanah untuk pembangunan lintas provinsi.
·      Pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan  pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

       b. Pemerintah Daerah Provinsi
·      Pengadaan tanah untuk pembangunan lintas provinsi.
-   Penetapan lokasi.
-   Pembentukan panitia pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-   Pelaksanaan penyuluhan.
-   Pelaksanaan inventarisasi.
-   Pembentukan Tim Penilai Tanah (khusus DKI).
-   Penerimaan hasil penaksiran nilai tanah dari Lembaga/Tim Penilai Tanah.
-   Pelaksanaan musyawarah.
-   Penetapan bentuk dan besarnya ganti kerugian.
-   Pelaksanaan pemberian ganti kerugian.
-   Penyelesaian sengketa bentuk dan besarnya ganti kerugian.
-   Pelaksanaan pelepasan hak dan penyerahan tanah di hadapan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota.
             
 c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
·      Penetapan lokasi.
·      Pembentukan panitia pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·      Pelaksanaan penyuluhan.
·      Pelaksanaan inventarisasi.
·      Pembentukan Tim Penilai Tanah
·      Penerimaan hasil penaksiran nilai tanah dari Lembaga/Tim Penilai Tanah.
·      Pelaksanaan musyawarah.
·      Penetapan bentuk dan besarnya ganti kerugian.
·      Pelaksanaan pemberian ganti kerugian.
·      Penyelesaian sengketa bentuk dan besarnya ganti kerugian.
·      Pelaksanaan pelepasan hak dan penyerahan tanah di hadapan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota.

3.2.3 Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan
Kewenangan pemerintahan pusat adalah : Penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria sengketa tanah garapan; Pembinaan, pengendalian, dan monitoring terhadap pelaksanaan penanganan sengketa tanah garapan.
          Kewenangan pemerintahan Kabupaten/ Kota adalah : Memfasilitasi musyawarah antar para pihak yang bersengketa untuk mendapatkan kesepakatan para pihak dengan koodinasi dengan kantor pertanahan untuk menetapkan langkah-langkah. Yaitu :
·         Penerimaan dan pengkajian laporan pengaduan sengketa tanah garapan
·         Penelitian terhadap obyek dan subyek sengketa
·         Pencegahan meluasnya damapak sengketa tanah garapan
·         Memfasilitasi musyawarah antar pihak yang bersengketa untuk mendapatkan kesepakatan para pihak

3.2.4 Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk  Pembangunan
Kewenangan pemerintahan pusat  adalah : Penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan; Pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.
Kewenangan pemerintahan Kabuapten/ Kota adalah : Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan dengan membentuk tim pengawasan pengendalian; Pemerintah Daerah Provinsi bertugas pembinaan dan pengawasan pemberian ganti kerugian dan santun tanah untuk pembangunan; Pemerintah Daerah Kab/Kota bertugas dalam pembentukan tim pengawasan pengendalian dalam penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan ; Penetapan subyek dan obyek retribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee.

3.2.5. Penetapan Subyek dan obyek Redistribusi Tanah serta ganti Kerugian Tanah
          Kewenangan pemerintahan pusat  adalah : Penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur dan criteria penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee; Pembentukan panitia pertimabangan landreform nasional; Pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan penetapan subyek dan obyek tanah ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee.
Pemerintah Daerah Provinsi bertugas dalam pembentukan panitia pertimbangan landreform Provinsi, penyelesaian permasalahan penetapan subyek dan obyek tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dan pembinaan penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee

Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee; Kewenangan pemerintahan Kabupaten/ Kota adalah: Penetapan untuk kelebihan maksimum dan tanah absentee sebagai obyek; Penetapan para penerima redistribusi tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee berdasarkan hasil sidang penitia; Penerbitan Surat Keputusan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian;
Tugas Pemerintah Daerah Kab/Kota antara lain :
·      Pembentukan panitia pertimbangan landreform dan sekretariat panitia
·      Pelaksanaan siding yang membahas hasil inventarisasi untuk penetapan subyek dan obyek »redistribusi  tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee
·      Pembuatan hasil sidang dalam berita acara
·      Penetapan tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee sebagai obyek landreform berdasarkan hasil sidang panitia
·      Penetapan para penerima redistribusi tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee berdasarkan hasil sidang panitia
·      Penerbitan surat keputusan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian

3.2.6 Penetapan tanah Ulayat
Kewenangan pemerintahan pusat  adalah : Penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur, dan criteria penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat Pembinaan pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat.
·         Tugas Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota memiliki tugas yang samadan hanya 1 yang berbeda menurut PP.No. 38 tahun 2007, yaitu:
·      Pembentukan panitia peneliti.
·      Penelitian dan kompilasi hasil penelitian.
·      Pelaksanaan dengar pendapat umum dalam rangka penetapan tanah ulayat.
·      Pengusulan pemetaan dan pencatatan tanah ulayat dalam daftar tanah kepada kantor pertanahan kabupaten/kota.
·      Penanganan masalah tanah ulayat melalui musyawarah dan mufakat.
Pengusulan rancangan peraturan daerah tentang penetapan tanah ulayat yang dilakukan dpemerintah kabupaten /kota karena merupakan usulan dari daerah kepada provinsi.

3.2. 7 Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong
Kewenangan pemerintahan pusat  adalah : Penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur, dan criteria serta pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pemanfaatan dan penyelesaian maslah tanah kosong; Pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong
Pemerintah Daerah Provinsi bertugas dalam penyelesaian masalah tanah kosong dan pembinaan pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong
Tugas Pemerintah Daerah Kab/Kota dalam pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong antara lain :
·         Inventarisasi dan identifikasi tanah kosong untuk pemanfaatan tanaman pangan semusim
·         Pemanfaatan bidang-bidang tanah sebagai tanah kosong yang dapat digunakan untuk tanaman pangan semusim bersama dengan pihak lain berdasarkan perjanjian
·         Penetapan pihak-pihak yang memerlukan tanah untuk tanaman pangan semusim dengan mengutamakan masyarakat setempat
·         Fasilitasi perjanjian kerjasama antara pemegang hak tanah dengan pihak yang akan memanfaatkan tanah di hadapan/diketuai oleh kepala desa atau lurah dan camat setempat dengan perjanjian untuk dua kali musim tanam
·         Penanganan masalah yang timbul dalam pemanfaatan tanah kosong jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian
          Kewenangan pemerintahan Kabupaten/ Kota adalah : Penetapan bidang – bidang tanah untuk tanaman pangan semusim bersama dengan pihak lain berdasarkan perjanjian ; Penetapan untuk tanaman pangan musiman dengan mengutamakan masyarakat setempat; Penanganan masalah yang timbul dalam pemanfaatan tanah kosong jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian dan semua prosesnya.

3.2.8 Izin Membuka Tanah
           Pemerintah Pusat memiliki kewenagan untuk : Penetapan kebijakan nasional megenai norma, standar, prosedur, dan kriteia serta pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pemberian izin membuka tanah; Pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan ijin membuka tanah sedangkan Pemerintah Daerah Provinsi bertugas dalam Penyelesaian permasalahan pemberian izin membuka tanah. Pengawasan dan pengendalian pemberian izin membuka tanah dan tugas pembantuan
Untuk Pemerintah Daerah/kota memiliki bertugas sebagai berikut:
·         Penerimaan dan pemeriksaan permohonan
·         Pemeriksaan lapang dengan memperhatikan kemampuan tanah, status tanah dan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kab/Kota
·         Penerbitan izin membuka tanah dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari kantor pertanahan Kab/Kota
·         Pengawasan dan pengendalian penggunaan izin membuka tanah dan tugas pembantuan
Dalam pemberian izin membuka tanah pemerintah daerah juga memiliki wewenang seperti yg tertera pada PP no 38 yaitu: Penerimaan dan pemeriksaan permohonan; Pemeriksaan lapangan dengan memperhatikan kemampuan tanah, status tanah dan RencanaUmum Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten kota; Penerbitan izin membuka tanah dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari kantor pertanahan Kabupaten/ Kota; Pengawasan dan pengendalian penggunaan izin membuka tanah. Urusan ini adalah urusan pemerintah, diberikan kepada pemerintahan Kabupaten/ Kota dalam Tugas Pembantuan.

3.2.9 Perencanaan Penggunaan Tanah wilayah Kabupaten/ Kota
Pemerintah Pusat memiliki wewenang sebagai : Penetapan Kebijakan nasioanal mengenai norma, standar, prosedur dan criteria perencanaan penggunaan tanah di wilayah kabupaten/kota; Pembinaan pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan perencanaan penggunaan tanah di wilayah Kab/Kota
Pemerintah Daerah Provinsi bertugas dalam perencanaan tanah lintas Kab/Kota yang berbatasan sedangkan Pemerintah Daerah Kab/Kota bertugas dalam perencanaan penggunaan tanah wilayah Kab/Kota antara lain :
·         Pembentukan tim koordinasi tingkat Kab/Kota
·         Kompilasi data dan informasi yang terdiri dari peta pola penatagunaan tanah atau peta wilayah tata usaha atau peta persediaan tanah dari kantor pertanahan setempat, rencana tata ruang wilayah, rencana pembanguana yang akan menggunakan tanah baik rencana pemerintah, pemerintah Kab/Kota maupun investasi swasta
·         Analisis kelayakan letak lokasi sesuai dengan ketentuan kriteria teknis dari instansi terkait
·         Penyiapan draft rencana letak kegiatan penggunaan tanah
·         Pelaksanaan rapat koordinasi terhadap draft rencana letak kegiatan penggunaan tanah dengan instansi terkait
·         Konsultasi publik untuk memperoleh masukan terhadap draft rencana letak kegiatan penggunaan tanah
·         Penyusunan draft final rencana letak kegiatan penggunaan tanah
·         Penetapan rencana letak kegiatan penggunaan tanah dalam bentuk peta dan penjelasannya dengan keputusan bupati/walikota
·         Sosialisasi tentang rencana letak kegiatan pengguanaan tanah kepada instansi terkait
·         Evaluasi dan penyesuaian rencana letak kegiatan penggunaan tanah berdasarkan perubahan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perkembangan realisai pembangunan

          Sub bidang ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan Kabupaten/ Kota yang meliputi pembentukan tim koordinasi tingkat kabupaten / Kota; Rencana Tata Ruang Wilayah; Rencana pembangunan yang akan menggunakan tanah baik rencana pemerintah, pemerintah Kabupaten/ Kota, maupun investasi swasta; Dan prosesnya. Kewenangan dalam sub bidang ini terinci dalam 10 item.

Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) PP No. 38 tahun 2007. Pemerintahan daerah Provinsi dan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota perlu mengatur pelaksanaan urusan yang diserahkan oleh pemerintah tersebut. Produk hukum pengaturan dimaksud tidak lain adalah Peraturan daerah. Hal tersebut berarti pasal 6 yat (1) PP No. 38 tahun 2007 mengandung perintah agar dalam melaksanakan kewenangan mengurus urusan pertanahan Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota membuat Peraturan daerah, tidak cukup hanya dengan produk hukum Surat Keputusan Gubernur atau Surat Keputusan Bupati/Wali Kota, karena istilah pemerintahan mencakup DPRD dan Gubernur serta Bupati/Wali Kota. Sedangkan istilah pemerintah hanya Gubernur serta Bupati/wali Kota yang merupakan lembaga eksekutf di Daerah.


















Bab III
 Penutup

Kesimpulan:
Dalam memanajemen konflik pertanahan pemerintah membagi dalam 9 sub bidang kewenangan pemerintah tentang pertanahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007. Adapun 9 sub bidang tersebut antara lain: Izin Lokasi, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum,Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan ,Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk  Pembangunan, Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah, serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee, Penetapan Tanah Ulayat, Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong, Izin Membuka Tanah, Perencanaan Penggunaan Tanah Wilayah Kabupaten/Kota




       






Tidak ada komentar:

Posting Komentar