Selasa, 23 Oktober 2012

etika pemerintahan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perilaku individu dalam setiap segi kehidupan memberikan pengaruh bagi keadaan di sekitarnya.  Dalam berorganisasi khususnya organisasi pemerintah, hal ini menjadi hal yang sangat penting karena ini merupakan bekal dasar yang harus dimiliki oleh seorang individu saat berada di dalam suatu lingkungan, selain itu hal ini pun menjadi sangat penting karena menyangkut kehidupan bangsa dan warga negara.
 Saya memutuskan untuk membahas mengenai etika organisasi pemerintah karena ini merupakan cikal bakal terciptanya suatu sistem pemerintahan yang sukses dan tidak melenceng dari jalur norma-norma yang ada.
Alasan lain kami memilih bahasan ini ialah munculnya kasus-kasus yang berkaitan dengan  melencengnya perilaku yang seharusnya dimiliki oleh seorang individu yang berada dalam suatu organisasi, khususnya organisasi pemerintah. Sehingga mengakibatkan lunturnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah atu sistem kepemerintahan pada umumnya.
1.2 Tujuan
  1. Mengetahui lebih dalam cara berperilaku yang baik dalam suatu organisasi, khususnya organisasi pemerintah.
  2. Agar para individu di dalam kepemerintahan dapat mengaplikasikan etika organisasi pemerintah yang seharusnya.
  3. Memberikan masukan atau solusi bagi masalah yang tengah terjadi dan kami angkat dalam makalah ini.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI ETIKA,MORAL,ETIKET
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa
PENGERTIAN ETIKA
Indonesia yang  lama (Poerwadarminta, sejak 1953 - mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 - mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1. Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2. kumpulan asas atau nilai moral.Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3. ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.

PENGERTIAN MORAL
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.
‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :
1. Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
2. Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.

Perbedaan Etiket dengan Etika
K. Bertens dalam bukunya yang berjudul “Etika” (2000) memberikan 4 (empat) macam perbedaan etiket dengan etika, yaitu :
1. Etiket menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal : Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri, maka saya dianggap melanggar etiket.

Pengertian Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri.
2. Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
     Arti Etika selalu berlaku, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Misal: Larangan mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Atau barang yang dipinjam selalu harus dikembalikan meskipun si empunya barang sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan.

Etika bersifat absolut. “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar.
4.. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampi sebagai “manusia berbulu ayam”, dari luar sangan sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan.
Etika memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik.
2.2 Pengertian Etika Organisasi Pemerintah
Dalam pengertian sempit, etika sama maknanya dengan moral, yaitu adat istiadat atau kebiasaan. Akan tetapi, etika juga merupakan bidang studi filsafat atau ilmu tentang adat atau kebiasaan. Sementara itu dalam konteks organisasi, pengertian etika organisasi yaitu pola sikap dan perilaku yang diharapkan dari setiap individu dan kelompok anggota organisasi, yang secara keseluruhan akan membentuk budaya organisasi (organizational culture) yang sejalan dengan tujuan maupun filosofi organisasi yang bersangkutan.
2.3 UU Etika Pemerintahan
Karena tidak ada aturan hukum tertulis yang dilanggar, pemerintah pusat merasa kesulitan untuk melarang tindakan yang tidak etis tersebut. Dari sini, pemerintah pusat merasa perlu untuk menyusun UU ini. Pemerintah sedang berancang-ancang untuk membuat Undang-Undang (UU) Etika Pemerintahan. Dengan merancang UU ini, pemerintah berharap masalah-masalah etika di pemerintahan selama ini dapat diatur dan diperjelas (Koran Jakarta, 24/4/2012).
Masalah yang dimaksud mungkin banyak. Namun, yang paling menyita perhatian adalah kasus para kepala daerah yang turut berdemonstrasi menentang pemerintah pusat menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Turut disorot pula sikap kepala daerah yang sudah menjabat selama dua periode berniat mencalonkan kembali sebagai wakil kepala daerah.
\Pemerintah pusat menganggap telah terjadi situasi yang rumit. Di satusisi, pemerintah pusat menganggap bahwa kerap terjadi pelanggaran etika yang dilakukan kepala daerah. Namun, di sisi lain, banyak kepala daerah menganggap mereka melakukan tindakan yang benar karena tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Karena tidak ada aturan hukum tertulis yang dilanggar, pemerintah pusat merasa kesulitan untuk melarang tindakan yang tidak etis tersebut. Dari sini, pemerintah pusat merasa perlu untuk menyusun UU ini. 
Sekalipun niat awal pembentukan UU Etika baik, secara normatif, patut dipertanyakan urgensinya karena sistem hukum sesungguhnya telah mengantisipasi permasalahan tersebut. Sekiranya terjadi sesuatu yang debatable mengenai boleh tidaknya suatu tindakan yang tidak diatur dalam peraturan tertulis, solusinya mencari hukum. 
Misalnya, menggunakan logika hukum serta menggali nilai-nilai hukum yang terdapat pada norma hukum dan asas hukum, perasaan hukum dan keadilan masyarakat, atau mencari nilai filosofis yang terkandung dalam suatu peraturan hukum.Satjipto Rahardjo menjelaskan konsep ini dengan contoh sederhana. Sekiranya ada orang waras yang buang air kecil di kelas, tindakan orang tersebut salah. Kesimpulan tersebut tidak harus berpatokan pada ada tidaknya aturan tertulis yang menyatakan, "dilarang buang air kecil di kelas", namun dapat berpatokan pada asas kepantasan yang hidup dalam masyarakat, buang air kecil harus di toilet.
Mekanisme serupa sesungguhnya juga dapat menjadi solusi pada kasus-kasus etika dalam pemerintahan. Upaya untuk mencegah kepala daerah berdemonstrasi menentang kebijakan pemerintah pusat tidaklah harus diatur dengan peraturan tertulis, cukup merujuk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). 
Salah satu poin dari AUPB tersebut menyatakan suatu wewenang yang sah tidak boleh untuk menarik wewenang yang sah dari penguasa lainnya (Laydersdoff dalam Erliyana, 2007). Kepala daerah memang berwenang menyerap aspirasi warganya, namun wewenang tersebut tidak boleh untuk "mengganggu" wewenang pemerintah pusat. Terkait unjuk rasa kepala daerah yang menentang kenaikan harga BBM, itu erat dengan wewenang pemerinta pusat sebab penentuan harga BBM merupakan masalah yang terkait dengan fiskal dan moneter. Dua hal tersebut, menurut Pasal 10 Ayat (3) UU 32/2004, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Lebih dari itu, semangat konsep pemerintahan didesain menuntut agar pemerintah daerah senantiasa segaris dengan pusat. Konsep ini terefleksikan dari Pasal 1 (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Dengan demikian, kasus demonstrasi kepala daerah dapat dikatakan sebagai tindakan yang tidak etis. 
Pendekatan serupa juga dapat untuk membendung kasus kepala daerah yang sudah selesai menjabat selama dua periode namun masih ingin mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah dalam pilkada selanjutnya. Pemerintah tidak perlu repot-repot membuat aturan tertulis untuk melarang niat tersebut karena pemerintah dapat menolak berdasarkan doktrin hukum.  Hipotesis Lord Acton menyatakan kekuasaan cenderung korup telah diakui dan menjadi sebuah doktrin dalam ilmu hukum. Berdasarkan hipotesis tersebut, besaran serta durasi kekuasaan senantiasa harus dibatasi.
Khusus untuk pembatasan durasi kekuasaan, sistem pemerintahan telah menyepakati masa dua periode adalah masa yang maksimal dalam memangku jabatan (Pasal 7 UUD 1945, Pasal 110 Ayat 3 UU 32/2004). Oleh karena itu, upaya akal-akalan untuk menjabat ketiga kalinya patut dipandang sebagai tindakan yang tidak etis. 
Maka dari itu, elaborasi tersebut memberi pesan bahwa etis atau tidak etisnya suatu tindakan sudah dapat terlihat jelas sekalipun tanpa mengatur etika dalam suatu peraturan tertulis. Untuk itu, wacana UU Etika Pemerintahan tidak perlu.Lebih dari itu, mengatur etika dalam bentuk peraturan tertulis dapat mengunci fleksibilitas penemuan hukum tadi. Apabila UU ini lahir, pemerintah dan masyarakat baik secara sadar maupun tidak akan terdorong untuk menggunakan UU ini sebagai kiblat. Akibatnya, penggalian nilai hukum dari asas, norma, atau sumber lainnya terpinggirkan.
Padahal, suatu peraturan tidak akan pernah sempurna mengatur secara lengkap seluruh hidup masyarakat sehingga selalu saja ditemukan kekurangan dalam aturan tersebut.
Perlu pula diwaspadai sifat dari peraturan tertulis yaitu cepat usang. Peraturan selalu berjalan tertatih-tatih di belakang kenyataan. Akibatnya, jika di masa depan terdapat kejadian yang dianggap tidak etis, namun tidak diatur dalam UU ini, pelanggar juga dapat menghindar karena tidak diatur dalam UU.  Dengan demikian, baik kiranya pemerintah mempertimbangkan kembali rencana penyusunan UU Etika Pemerintahan. Selain karena dipandang tidak perlu, pengaturan etika dalam peraturan tertulis justru akan mengurangi fleksibilitas para pemangku kepentingan dalam menilai etis tidaknya suatu tindakan pemerintah. 


2.4 Masalah Etika Organisasi Pemerintah
Dewasa ini, banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika organisasi pemerintah.  Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada , diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara yang cukup besar.
Sebutlah kasus penyelewengan dana BLBI yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas, dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga bukti penyuapan yang melibatkan salah satu pejabat Jampidsus beberapa waktu yang lalu.
Praktek KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah berkaitan dengan etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan dari apa yang seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam organisasi pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha memberikan yang terbaik bagi rakyat.  Akan tetapi, dengan adanya peraktek KKN jelas merugikan bangsa dan negara.





BAB III
PENUTUP
3.1 Kritik dan Saran
Mungkin kalau kita tidak terlalu ambisius menghilangkan seluruh KKN sekaligus tetapi secara sistimatis dalam suatu program, memusatkan pada masalah korupsi dulu, maka program pemberantasan KKN akan lebih jalan. Ketentuan mengenai pidana ekonomi, mengenai korupsi telah cukup jelas dan dapat dilaksanakan untuk menyidik dan memberi sanksi ke pada mereka yang melanggarnya. Dalam proses ini sebagian dari masalah kolusi dan nepotisme juga akan terungkap dan bisa dilaksanakan penindakan terhadap pelanggarnya.
Akan tetapi berkaitan dengan masalah kolusi dan nepotisme yang tidak berkaitan dengan korupsi, yang dilanggar mungkin ketentuan kepegawaian atau masalah etik. Yang jelas adalah untuk ke depan, bagaimana memasukkan rambu-rambu menghalangi tumbuhnya kolusi dan nepotisme ini dalam peraturan kepegawaian dan ketentuan mengenai tender, kontrak, serta ketentuan mengenai ‘governance’ pada umumnya. Mengenai langkah ke depan menghilangkan masalah KKN saya menekankan pada sikap untuk menjauhi kebiasaan hidup lebih besar pasak dari tiang pada tulisan lain.
3.2 Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan , antara lain:
1.    Rendahnya moralitas para pelaku bisnis perbankan dan para oknum- oknum penyeleggara pemerintahan yang melakukan hal-hal yang merugikan negara dan perusahaan-perusahaan seperti contoh kegiatan KKN. Ini dibuktikannya banyak para koruptor yang tidak memiliki moral yang mendekam dipenjara
2.   Etika seseorang dapat mulai ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika dirinya masih merupakan sosok pibadi yang lugu dan utuh.




DAFTAR PUSTAKA
Fernanda, M.Soc.Sc, Drs.Desi. 2006.Etika Organisasi Pemerintah:Modul Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Golongan III.Jakarta.Lembaga Administrasi Negara

Jumat, 12 Oktober 2012

one piece terbaru

http://animeindo.tv/one-piece.html

bus driver free


http://files.indowebster.com/download/files/bus_driver - PC game simulasi ini kita menjadi seorang supir bus.Tugas kita tentu saja adalah menjemput dan mengantar penumpang selamat sampai tujuannya.Waktu untuk menjemput dan mengantar penumpang pun bervariasi kadang pagi,siang,sore maupun malam dengan kondisi cuaca yang berubah ubah tentunya. Asik bukan? silahkan segera di Download dibawah ini gamenya gan... monggoo...

Screenshot:

Minimum System Requirements:
  1. Windows 2000/XP/Vista
  2. P4 2.0 GHz
  3. 256 MB RAM
  4. DirectX 9.0c Video Card Compatible
  5. Using Open GL for render.

naruto shippuden terbaru

http://animeindo.tv/naruto-shippuden-list.html

internet download manager (idm)

internal download manager full (idm)

home

BLOG INI SAYA BUAT UNTUK SHARING MAKALAH YG SAYA BUAT
DENGAN BANYAK KEKURANGAN DISANA-SINI & KALO BERKENAN TOLONG DSHARE DAN COMENT 




TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG 

makalah “Penyelesaian Sengketa Tanah ”






disusun oleh:
I Ketut Yuda Suartana
21. 0880
A - 3




PERNYATAAN

Dengan ini saya menyatakan bahwa Laporan Akhir ini adalah hasil pekerjaan saya sendiri, dan di dalamnya tidak terdapat karya yang telah diajukan untuk memenuhi tugas di suatu perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan lainnya.
Pengetahuan yang diperoleh dari hasil penerbitan maupun yang belum/ tidak diterbitkan, sumbernya telah dijelaskan di dalam tulisan dan daftar pustaka dari tulisan ini.



Mataram, 2 Januari 2012



I Ketut Yuda Suartana




















KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan Laporan Akhir ini tepat pada waktunya. Dalam penyusunan makalah ini, saya banyak mendapat tantangan dan hambatan. Akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Laporan Akhir  ini. Semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa. Laoran Akhir ini berjudul “ Penyelesaian Sengketa Tanah Dengan Mediasi”
Saya menyadari bahwa Laporan Akhir ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menjadi informasi kepada kita sekalian.

Mataram, Januari 2012

                                                                                         Penulis













ABSTRAK
Masalah tanah adalah masalah yang menyangkut hak rakyat yang paling dasar. Tanah disamping mempunyai nilai ekonomis juga berfungsi sosial, oleh arena itulah kepentingan pribadi atas tanah tersebut dikorbankan guna kepentingan umum. Ini dilakukan dengan pelepasan hak atas tanah dengan mendapat ganti rugi yang tidak berupa uang semata akan tetapi juga berbentuk tanah atau fasilitas lain. Beberapa permasalahan tanah, bisa diselesaikan dengan baik oleh Kantor Pertanahan (BPN) melalui ”mediasi”. Mediasi adalah salah satu bagian dari alternatif penyelesaian sengketa (APS), di samping negosiasi,arbitrase, dan pengadilan.
Peran Kantor Pertanahan dalam rangka penyelesaian sengketa tanah secara mediasi di Kantor Pertanahan dan analisa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dalam rangka penyelesaian sengketa tanah secara mediasi di Kantor Pertanahan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu suatu penelitian disamping melihat aspek hukum positif juga melihat pada penerapannya atau praktek di lapangan. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu setelah data terkumpul kemudian dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil : 1) Sebagai mediator, Kantor Pertanahan Jakarta Utara mempunyai peran membantu para pihak dalam memahami pandangan masing-masing dan membantu mencari hal-hal yang dianggap penting bagi mereka. Mediator mempermudah pertukaran informasi, mendorong diskusi mengenai perbedaan-perbedaan kepentingan, persepsi, penafsiran terhadap situasi dan persoalan-persoalan ada; dan 2) Mediasi dilingkungan instansi pertanahan dalam hal ini Kantor Pertanahan sebenarnya juga secara tidak di sadari telah di jalankan olah aparat pelaksanasecara sporadis dengan mengandalkan kreatifitas dan seni di dalam gaya epemimpinan masing-masing pejabat, tetapi baru pada saat sekarang ini upayamediasi telah memiliki payung hukumnya di lengkapi pedoman serta petunjuk teknis yang memadai sehingga tidak ada keraguan lagi bagi aparat pelaksana untuk menjalankannya.
ABSTRACT
Problems, problems of land is the most basic rights of the people. Land beside the economical value of social work, the arena that private interests are being sacrificed on the land use public interest. This is done by the release of land rights to recover damages in the form of not only money but also in the form of land or other facilities. Some of the problems of land, can be resolved well by the Office of defense (BPN) through the "mediation". Mediation is one part of the alternative dispute resolution (APS), as well as negotiation, arbitration, and judicial.
Role Land Office in order to resolve disputes by mediation in the Office land Land and analysis done by the Office Land in order to resolve disputes by mediation in land Land Office. The method used is the Juridical empirical, that is a research as well as see the positive aspects of the law is also seen in its application or practice in the field. Data analysis technique used was a descriptive qualitative, that is after the data collected and then poured in logical and systematic description, further analyzed to obtain clarity of solution, then pulled a deductive inference, that the things that are general to the specific nature of the case. Based on research, obtained results: 1) As mediators, Office Land North Jakarta has a role to help the parties in understanding their views and help you find things that are important to them. Mediators facilitate the exchange of information, encourage discussion about the differences of interest, perception, interpretation of the situation and the questions there, and 2) Mediation circles land agencies in this regard actually Land Office also not aware if the agency has carried out sporadic pelaksanasecara with rely on creative and artistic in their styles epemimpinan office, but at present this new upayamediasi have legal umbrella in the complete guidelines and adequate technical instructions so there is no doubt of the implementing agency to implement it.





DAFTAR ISI
PERNYATAAN ...................................................................................   i
KATA PENGANTAR .........................................................................   ii
ABSTRAK ...........................................................................................  iii
ABSTRCT ...........................................................................................  iv
DAFTAR ISI .........................................................................................   v
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................   1
1.1 Latar Belakang ...................................................................   1
1.2 Rumusan Masalah ............................................................   1
1.3 Tujuan Penelitian...............................................................   2
BAB II PEMBAHASAN ......................................................................   3
2.1 Pengertian Tanah..............................................................   3
2.2 Pengertian Sengketa Tanah ..........................................   4
2.3 Mediasi.. ...............................................................................   6
2.4 Hal-hal  yang Menyebabkan Terjadinya Sengketa
     Tanah......................................................................................   9
2.5 Studi Kasus ........................................................................  10
2.6 Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Secara
      Mediasi di Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.............. 16
2.7 Kekuatan Pembuktian dalam Penyelesaian
     Sengketa Tanah ..................................................................  19
BAB III PENUTUP ..............................................................................  21
         3.1 Kesimpulan .........................................................................  21
         3.2 Saran .....................................................................................  21
DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................  22


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Pada saat manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah untuk penguburannya Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masyarakat. Sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang salah 1 pihak menuntut/mearasa mendapata ketidakadilan.
Saat ini tanah sangat bagus untuk dijadikan investasi jangka panjang, sehingga tidak sedikit orang ribut akibat memperebutkan tanah yang kini harga tanah sangat cepat meningkat harganya. Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di Indonesia beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 62 tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) baru sebatas menandai dimulainya era baru kepemilikan tanah yang awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan individual.
1.2 Rumusan Masalah
            Adapun rumusan masalah dari laporan akhir ini adalah bagaimana penyelesaian sengketa tanah dengan cara mediasi, dan mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terkait didalamnya dan mengetahui peran masing-masing sesuai peraturan yang berlaku.
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun beberapa tujuan penulisan laporan akhir ini adalah sebaga berikut :
1. Untuk mengetahui sengketa tanah.
2. Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian terbaik terhadap tanah yang dijadikan obyek sengketa tersebut .
3. Guna menambah wawasan dan pengetahuan bagi para praja mengenai cara menangani suatu sengketa atas tanah .
4. Dapat bermanfaat dan memberikan informasi tentang penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi.














BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Tanah
Sebutan "tanah" dalam bahasan ini dapat dipahami dengan berbagai  arti, maka penggunaannya perlu diberi batasan agar diketahui dalam arti apa istilah tersebut digunakan. Dalam hukum tanah sebutan istilah "tanah"dipakai dalam arti yuridis, sebagai suatu pengertian yang telah diberi batasan resmi oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dinyatakan bahwa; "Atas dasar hak menguasai dari Negara ..., ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah yang dapat diberikan dan dipunyai oleh orang-orang.". Tanah dalam pengertian yuridis mencakup permukaan bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Hak tanah mencakup hak atas sebagian tertentu yang berbatas di permukaan bumi. Tanah diberikan kepada dan dipunyai oleh orang dengan hak-hak yang disediakan oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) untuk digunakan atau dimanfaatkan. Diberikannya dan dipunyai tanah dengan hak-hak tersebut tidak akan bermakna jika penggunaannya terbatas hanya pada tanah sebagai permukaan bumi saja. Untuk keperluan apa pun tidak bisa tidak, pasti diperlukan juga penggunaan sebagai tubuh bumi yang ada di bawahnya dan air serta ruang angkasa yang di permukaan bumi. Oleh karena itu, dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dinyatakan bahwa hak-hak atas tanah bukan hanya memberikan wewenang untuk menggunakan sebagian tertentu permukaan bumi yang bersangkutan yang disebut tanah", tetapi juga tubuh bumi yang ada di bawahnya dan air serta ruang angkasa yang ada di atasnya, dengan demikian yang dipunyai dengan hak atas tanah adalah tanahnya, dalam arti sebagian tertentu dari permukaan bumi, tetapi wewenang menggunakan yang bersumber dengan hak tersebut diperluas hingga meliputi juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada di bawah tanah, air serta ruang yang ada di atasnya.
Menurut Parlindungan tanah hanya merupakan salah satu bagian dari bumi. Pembatasan pengertian tanah dengan permukaan bumi seperti itu juga diatur dalam penjelasan Pasal Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 bagian II angka I bahwa dimaksud dengan tanah ialah permukaan bumi.
 
Pengertian tanah dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 51 PRP
Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak
atas Kuasanya, dirumuskan:

(1) Tanah yang langsung dikuasai oleh negara; 
(2) Tanah yang tidak dikuasai oleh negara yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perorangan atau badan hukum.
                                                
Tanah dalam pengertian geologis agronomis, diartikan lapisan permukaan bumi yang paling atas yang dimanfaatkan untuk menanam tumbuh-tumbuhan yang disebut tanah garapan, tanah pekarangan, tanah pertanian, tanah perkebunan, dan tanah bangunan yang digunakan untuk mendirikan bangunan.
Beberapa pengertian tersebut dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan pengertiam tanah ialah bagian permukaan bumi termasuk tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air yang langsung dikuasai oleh negara atau dipunyai dengan sesuatu hak oleh perorangan atau badan hukum. Fokus kajian dalam tesis ini dibatasi pada konflik pertanahan di permukaan bumi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), khususnya yang terkait dengan hak milik atas tanah. Konflik pertanahan menurut A. Hamzah diistilahkan dengan delik di bidang pertanahan, yang pada garis besarnya dapat dibagi atas dua bagian, yang meliputi: (1) Konflik pertanahan yang diatur dalam kodifikasi hukum pidana, yakni konflik (delik) pertanahan yang diatur dalam beberapa Pasal yang tersebar dalam kodifikasi hukum pidana (KUHP); (2) Konflik pertanahan yang diatur di luar kodifikasi hukum pidana, yakni konflik (delik) pertanahan yang khusus terkait dengan peraturan perundang-undangan pertanahan di luar kodifikasi hukum pidana.

2.2 Pengertian Sengketa Tanah
Akhir-akhir ini kasus pertanahan muncul ke permukaan dan merupakan bahan pemberitaan di media massa. Secara makro penyebab munculnya kasus-kasus pertanahan tersebut adalah sangat bervariasi yang antara lain :
·         Harga tanah yang meningkat dengan cepat.
·         Kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan    kepentingan / haknya.
·         Iklim keterbukaan yang digariskan pemerintah.
Pada hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara siapa dengan siapa, sebagai contoh konkret antara perorangan dengan perorangan; perorangan dengan badan hukum; badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepastian hukum yang diamanatkan UUPA, maka terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain dapat diberikan respons / reaksi / penyelesaian kepada yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah),
Menurut Rusmadi Murad, pengertian sengketa tanah atau dapat juga dikatakan sebagai sengketa hak atas tanah, yaitu :
Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang atau badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Konflik menurut pengertian hukum adalah perbedaan pendapat, perselisihan paham, sengketa antara dua pihak tentang hak dan ewajiban
pada saat dan keadaaan yang sama. Secara umum konflik atau perselisihan paham, sengketa, diartikan dengan pendapat yang berlainanantara dua pihak mengenai masalah tertentu pada saat dan keadaan yang sama. Selanjutnya, kata "konflik" menurut Kamus Ilmiah Populer adalah pertentangan, pertikaian, persengketaan, dan perselisihan. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia diartikan dengan pertentangan, percekcokan  Merujuk pada pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa kata "'konflik" mempunyai pengertian yang lebih luas, oleh karena istilah konflik tidak hanya digunakan dalam kasus pertanahan yang terkait dengan proses perkara pidana, juga terkait dalam proses perkara perdata dan proses perkara tata usaha negara. Dalam penelitian ini konflik yang dimaksudkan adalah konflik pertanahan yang terkait proses perkara pidana, khususnya ketentuan perundang-undangan di luar kodifikasi hukum pidana.

2.3 Mediasi
A.  Pengertian Mediasi
Secara etimologi (bahasa), mediasi berasal dari bahasa latin mediare yang berarti “berada di tengah” karena seorang yang melakukan mediasi (mediator) harus berada ditengah orang yang berikai. Dari segi terminologi (istilah) terdapat banyak pendapat yang memberikan penekanan yang berbeda tentang mediasi.  Meski banyak yang memperdebatkan mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan  mediasi, namun setidaknya ada beberapa batasan atau definisi yang bisa dijadikan acuan. Salah satu diantaranya adalah definisi yang diberikan oleh the National Alternative Dispute Resolution Advisory Council yang mendefinisikan mediasi sebagai berikut:
 
“Mediation is a process in which the parties to a dispute, with the assistance of adispute resolution practitioner (the mediator), identify the disputed issues, developoptions, consider alternatives and endeavour to reach an agreement. The mediatorhas no advisory or determinative role in regard to the content of the dispute or theoutcome of its resolution, but may advise on or determine the process of mediation where by resolution is attempted.” 

(Mediasi merupakan sebuah proses dimana pihak-pihak yang bertikai, dengan bantuan dari seorang praktisi resolusi pertikaian (mediator) mengidentifikasi isu-isuyang dipersengketakan, mengembangkan opsi-opsi, mempertimbangkan alternatif-alternatif dan upaya untuk mencapai sebuah kesepakatan. Dalam hal inisang mediator tidak memiliki peran menentukan dalam kaitannya dengan isi/materi persengketaan atau hasil dari resolusi persengketaan tersebut, tetapi ia (mediator)                                           dapat memberi saran atau menentukan sebuah proses mediasi untuk mengupayakan sebuah resolusi/penyelesaian), jadi secara singkat bisa digambarkan bahwa mediasi merupakan suatu proses penyelesaian pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan
melalui pihak ketiga yang netral (mediator).  
Keberhasilan mediasi bisa dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti kualitas mediator (training dan profesionalitas), usaha-usaha yang dilakukan oleh kedua pihak yang sedang bertikai, serta kepercayaan dari kedua pihak terhadap proses mediasi, kepercayaan terhadap mediator, kepercayaan terhadap masing-masing pihak. Seorang mediator yang baik dalam melakukan tugasnya akan merasa sangat senang untuk membantu orang lain mengatasi masalah mereka sendiri, ia akan berindak netral seperti seorang ayah yang penuh kasih, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, mempunyai metode yang harmonis, mempunyai kemampuan dan sikap, memiliki integritas dalam menjalankan proses mediasi serta dapat dipercaya dan berorientasi pada pelayanan. 
Beberapa sikap dasar yang harus dimiliki oleh mediator adalah: bersikap terbuka, mandiri, netral, percaya diri, menghormati orang lain, seimbang, mempunyai komitmen, fleksibel, bisa memimpin proses mediasi dengan baik, percaya pada orang lain dan bisa dipecaya oleh orang lain serta berorientasi pada pelayanan. Dengan kata lain, ketika membantu menyelesaikan konflik, seorang mediator/penegah harus:
a. Fokus pada persoalan, bukan terhadap kesalahan orang lain;
b. Mengerti dan menghormati terhadap setiap perbedaan pandangan;
c. Memiliki keinginan berbagi dan merasakan;
d. Bekerja sama dalam menyelesaikan masalah.

B. Model Mediasi
Ada beberapa model mediasi yang perlu diperhatikan oleh pelajar dan praktisi mediasi. Lawrence Boulle, professor of law dan associate director of the Dispute Resolution Center, Bond University mengemukakan bahwa model-model ini didasarkanpada model klasik tetapi berbeda dalam hal tujuan yang hendak dicapai dan cara sang mediator melihat posisi dan peran mereka. Boulle menyebutkan ada empat model mediasi, yaitu: settlement mediation, facilitative mediation, transformative mediation, dan evaluative mediation.
 Settlement mediation yang juga dikenal sebagai mediasi kompromi merupakan mediasi yang tujuan utamanya adalah untuk mendorong terwujudnya kompromi dari tuntutan  kedua belah pihak yang sedang bertikai. Dalam mediasi model ini tipe mediator yang dikehendaki adalah yang berstatus tinggi sekalipun tidak terlalu ahli di dalam proses dan teknik-teknik mediasi. Adapun peran yang bisa dimainkan oleh mediator adalah menentukan bottom lines dari disputants dan secara persuasif mendorong disputants untuk sama-sama menurunkan posisi mereka ke titik kompromi.
Facilitative mediation yang juga disebut sebagai mediasi yang berbasis kepentingan (interest-based) dan problem solving merupakan mediasi yang bertujuan untuk menghindarkan disputants dari posisi mereka dan menegosasikan kebutuhan dan kepentingan para disputants dari pada hak-hak legal mereka secara kaku.ini sang mediator harus ahli dalam proses dan harus menguasi teknik-teknik mediasi, meskipun penguasaan terhadap materi tentang hal-hal yang dipersengketakan tidak terlalu penting.  Dalam hal ini sang mediator harus dapat memimpin proses mediasi dan mengupayakan dialog yang konstruktif di antara disputants, serta meningkatkan upaya-upaya negosiasi dan mengupayakan kesepakatan.
          Dalam model Transformative mediation yang juga dikenal sebagai mediasi terapi dan rekonsiliasi, merupakan mediasi yang menekankan untuk mencari penyebab yang mendasari munculnya permasalahan di antara disputants, dengan pertimbagan untuk meningkatkan hubungan di antara mereka melalui pengakuan dan pemberdayaan sebagai dasar dari resolusi (jalan keluar) dari pertikaian yang ada.Dalam model ini sang mediator harus dapat menggunakan terapi dan teknik professional sebelum dan selama proses mediasi serta mengangkat isu relasi/hubungan melalui pemberdayaan dan pengakuan.
Sedangkan evaluative mediation yang juga dikenal sebagai mediasi normative merupakan model mediasi yang bertujuan untuk mencari kesepakatan berdasarkan pada hak-hak legal dari para disputans dalam wilayah yang diantisipasi oleh pengadilan.sang mediator haruslah seorang yang ahli dan menguasai bidang-bidang yang dipersengketakan meskipun tidak ahli dalam teknik-teknik mediasi. Peran yang bisa dijalankan oleh mediator dalam hal ini ialah memberikan informasi dan saran serta persuasi kepada para disputans, dan memberikan prediksi tentang hasil-hasil yang akan didapatkan.
2.4  Hal – Hal yang Menyebabkan Terjadinya Sengketa Tanah
Menurut Kepala BPN Pusat, setidaknya ada tiga hal utama yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah:
1. Persoalan administrasi sertifikasi tanah yang tidak jelas, akibatnya adalah ada tanah yang dimiliki oleh dua orang dengan memiliki sertifikat masing-masing.
2.  Distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata. Ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah ini baik untuk tanah pertanian maupun bukan pertanian telah menimbulkan ketimpangan baik secara ekonomi, politis maupun sosiologis. Dalam hal ini, masyarakat bawah, khususnya petani/penggarap tanah memikul beban paling berat. Ketimpangan distribusi tanah ini tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yang cenderung kapitalistik dan liberalistik. Atas nama pembangunan tanah-tanah garapan petani atau tanah milik masyarakat adat diambil alih oleh para pemodal dengan harga murah.
3.  Legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat), tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Akibatnya, secara legal (de jure), boleh jadi banyak tanah bersertifikat dimiliki oleh perusahaan atau para pemodal besar, karena mereka telah membelinya dari para petani/pemilik tanah, tetapi tanah tersebut lama ditelantarkan begitu saja. Mungkin sebagian orang menganggap remeh dengan memandang sebelah mata persoalan sengketa tanah ini, padahal persoalan ini merupakan persoalan yang harus segera di carikan solusinya. Kenapa demikian? karena sengketa tanah sangat berpotensi terjadinya konflik antar ras, suku dan agama. Akibatnya harga diri harus dipertaruhkan.

2.5 Studi Kasus

 “Mediasi Di Kantor Pertanahan Jakarta Utara” 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga pemerintahan yang bertugas untuk melaksanakan dan mengembangkan administrasi pertanahan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, penyelesaian masalah pertanahan merupakan salah satu fungsi yang menjadi kewenangan BPN.  Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh BPN perlu dilandasi dengan kewenangan-kewenangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting sebagai landasan BPN untuk mediator didalam penyelesaian sengketa pertanahan, karena pertanahan dikuasai oleh aspek hukum publik dan hukum privat maka tidak semua sengketa pertanahan dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi, hanya sengketa pertanahan yang dalam kewenangan sepenuhnya dari pemegang hak saja yang dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi. Oleh karena itu kesepakatan dalam rangka penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan pembatasan-pembatasan hal ini dimaksudkan agar putusan mediasi tersebut tidak melanggar hukum serta dapat dilaksanakan secara efektif dilapangan. 
Penyelesaian sengketa tanah mencakup baik penanganan masalah
pertanahan oleh BPN sendiri maupun penanganan tindak lanjut penyelesaian masalah oleh lembaga lain. Berkait dengan masalah pertanahan yang diajukan, BPN mempunyai kewenangan atas prakarsanya sendiri untuk menyelesaikan permasalahan yang dimaksud. Dasar hukum kewenangan BPN sebagaimana telah dikemukakan secara eksplisit, tercantum dalam Keputusan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN. 
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) PMNA / KBPN No. 1 Tahun 1999 tentang Tatacara Penanganan Sengketa Pertanahan, sengketa pertanahan adalah perbedaan pendapat mengenai: 
a. Keabsahan suatu hak;  
b. Pemberian hak atas tanah;  
c. Pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya dan penerbitan     tanda bukti haknya antara pihak-pihak yang berkepentingan.  
Penanganan masalah pertanahan melalui lembaga mediasi oleh BPN biasanya didasarkan dua prinsip utama, yaitu:
a. Kebenaran-kebenaran formal dari fakta-fakta yang mendasari  permasalahan yang bersangkutan;
b. Keinginan yang bebas dari para pihak yang bersengketa terhadap objek yang disengketakan.
             Untuk mengetahui kasus posisinya tersebut perlu dilakukan penelitian dan pengkajian secara yuridis, fisik, maupun administrasi. Putusan penyelesaian sengketa atau masalah tanah merupakan hasil pengujian dari kebenaran fakta objek yang disengketakan. Output-nya adalah suatu rumusan penyelesaian masalah berdasarkan aspek benar atau salah, das Sollen atau das Sein. 
Dalam rangka penyelesaian masalah sengketa tersebut untuk memberikan perlakuan yang seimbang kepada para pihak diberikan kesempatan secara transparan untuk mengajukan pendapatnya mengenai
permasalahan tersebut. Di samping itu, dalam kasus-kasus tertentu epada
mereka dapat diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri rumusan penyelesaian masalahnya. Dalam hal ini BPN hanya menindaklanjuti pelaksanaan putusan secara administratif sebagai rumusan penyelesaian masalah yang telah mereka sepakati.  Berdasarkan kewenangan penyelesaian masalah dengan cara mediasi itu dapat memberikan pengaruh terhadap putusan penyelesaian masalah sehingga disamping dapat mewujudkan keadilan dan kemanfaatan, sekaligus juga dalam rangka kepastian dan perlindungan hukum, dengan demikian mediasi oleh BPN bersifat autoritatif.
Pertanahan pada hakikatnya mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam hidup dan kehidupan manusia secara pribadi, dalam pergaulan masyarakat maupun bagi Negara. Dalam kehidupannya secara pribadi, hidup dan kehidupan manusia tidak terpisahkan dengan tanah. Sepanjang hidupnya manusia selalu berhubungan dengan tanah dan diatas tanahlah manusia melakukan kegiatan maupun mencari penghidupan. Oleh karena itu, hubungan manusia dengan tanah sangat erat. Tanah merupakan sumber kemakmuran dan kebahagiaan, baik secara lahiriah maupun batiniah. Bagi masyarakat dan bangsa Indonesia pada umumnya diyakini bahwa tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai Bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Oleh karena itu, hak penguasaan yang tertinggi atas tanah diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hak Bangsa Indonesia. Implikasinya dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah secara pribadi harus memperhatikan kepentingan bangsa atau kepentingan yang lebih besar dalam masyarakat. Hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. 
Dalam pengertian sumber kemakmuran, tanah tersebut merupakan
kekayaan nasional. Dari konsep hubungan yang demikian ini, hubungan bangsa Indonesia dengan tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia bersifat abadi.selain itu bagi Negara, tanah dalam pengertian kewilayahan merupakan yuridiksi serta berbagai unsur persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Berdasarkan uraian tersebut dapat dimengerti bahwa pengelolaan pertanahan dapat dilihat dari aspek publik dan aspek privat. Dari aspek publik, tanah dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan hal ini Negara mempunyai kewenangan mengatur bidang pertanahan. Dari aspek privat, hak-hak tanah mengandung kewenangan bagi pemegang hak untuk menggunakan tanah tersebut dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Jadi, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh pemegang hak dibatasi dengan peraturan perundang-undangan. Kepentingan masyarakat maupun kepentingan Negara inilah yang menyebabkan sengketa dibidang pertanahan tidak  dapat sepenuhnya diselesaikan dengan melalui lembaga mediasi secara murni. 
Penyelesaian sengketa pertanahan termasuk melalui mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional perlu dilandasi dengan kewenangan-kewenanganyang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting sebagai landasan BPN untuk menjadi mediator di dalam penyelesaian sengketa pertanahan, oleh karena pertanahan dikuasai aspek hukum publik dan hukum privat, tidak semua sengketa pertanahan dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi. 
Hanya sengketa pertanahan yang dalam kewenangan sepenuhnya dari pemegang hak yang dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi. Oleh karena itu, kesepakatan dalam rangka penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan pembatasan-pembatasan. Hal ini dimaksudkan agar putusan mediasi tersebut tidak melanggar hukum serta dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan. Apabila adanya penyelesaian pasti dengan sendirinya ada permasalahan yang harus diselesaikan, kasus tersebut bersumber pada sengketa perdata yang berhubungan dengan masalah tanah, dan dalam sengketa tersebut menyangkut pihak-pihak yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat.  Dalam masalah sengketa tanah seperti halnya dengan masalah sengketa perdata lainnya, umumnya terdapat seorang individu yang merasa haknya di rugikan atau dilanggar oleh seorang individu lainnya. Pada umumnya prosedur penyelesaian sengketa tanah melalui lembaga mediasi ini dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa yaitu dengan jalan menunjuk BPN sebagai seorang mediator dan disaksikan oleh saksi-saksi. Salah satunya adalah dalam penanganan sengketa kasus tanah HM No.285/Semper Barat tercatat atas nama ASKAR SAMSU seluas 69 m2 terletak di Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing – Jakarta Utara. Dalam kasus ini, terdapat klaim dari pihak ketiga, yaitu MERRY G DAUD M yang mengajukan keberatan atas terbitnya sertipikat HM No.285/Semper Barat atas nama ASKAR SAMSU seluas 69 m2. Atas inisiatif dari pihak Kantor Pertanahan Jakarta Utara, maka penyelesaian sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi dengan Kantor Pertanahan Jakarta Utara selaku mediator dan dapat menyelesaikannya sebagaimana ternyata dalam Laporan Hasil Mediasi Nomor: LHM/01/OKTOBER/2008/SKP. Berdasarkan warkah, ASKAR SAMSU memperoleh tanah tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan Bangunan Diatas Tanah Negara tgl.17-8-1990 yang diketahui Lurah Semper Barat tgl. 10-8-1990 No. 121/1.711 dan diketahui Camat Cilincing tgl. 23-8-1993 No. 448/1.711.1 bahwa ASKAR SAMSU menyatakan benar memiliki bangunan rumah yang terletak di Kav. Tipar Timur Taruna 2 Rt.0013/04 Kel. Semper Barat Kee. Cilincing diatas tanah Negara seluas 70 m2 yang telah dikuasai sejak tahun 1986. Terhadap terbitnya sertipikat HM No.285/Semper Barat, Sdr. MERRY G DAUD M. mengajukan keberatan berdasarkan Laporan Pengaduan Merry G Daud M tanggal 15-9-2008. Masing-masing pihak mengakui memiliki bidang tanah yang disengketakan dengan alat bukti kepemilikan masing-masing. Kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan damai, dimana pihak kedua bersedia memberi ganti rugi kepada pihak Pertama dengan jumlah nominal yang disepakati oleh keduanya, sedangkan pihak Pertama tidak akan mengganggu gugat keberadaan sertipikat HM No.285/Semper Barat atas Hama ASKAR SYAMSU. Analisis yuridis dalam kasus ini adalah, bahwa inti dari permasalahan kasus di atas adanya masalah penguasaan dan pemilikan berdasarkan bukti atas hak berbeda-beda atau tumpah tindih alas hak, antara alas hak berupa sertipikat yang diterbitkan berdasar surat pernyataan pemilikan bangunan di atas Tanah Negara tanggal 17 Agustus 1990 dengan atas hak berupa Surat Pernyataan Over alih kavling tanggal 17 Desember 1976.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 PMNA/KaBPN No. 3 Tahun 1999,
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional memberi keputusan mengenai
pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang terdapat cacat hukum dalam penerbitannya.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 106, 107 dan 112 PMNA/KaBPN No. 3 Tahun 1999, keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administrasi dalam penerbitannya dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan. Pengertian cacat administrasi antara lain karena data yuridis dan data fisik tidak benar.  Berdasarkan hasil penelitian, terhadap permohonan pembatalan hak atas tanah, Kepala Kantor Pertanahan meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik serta memeriksa kelayakan permohonan tersebut sebelum proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dalam Notulen Gelar Perkara Nomor NGP/01/OKTOBER/ 2008/SKP sebagai berikut : Pada hari ini Kamis tanggal sembilan bulan oktober tahun dua ribu delapan, berdasarkan undangan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta utara No. 1450/09.05-SKP tanggal 8 Oktober 2008 bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara, telah dilaksanakan Gelar Perkara membahas Permasalahan tanah HM No. 285/Semper Barat tercatat atas nama ASKAR SAMSU seluas 69 m2 terletak di Jalan Taruna Jaya 7 Blok III No.20-A Rt.0013/04 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara. Bahwa sesuai daftar hadir yang, ikut sebagai peserta Gelar Perkara tersebut, yaitu ( terlampir) : Bahwa Gelar Perkara dibuka oleh Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara Kantor Pertanahan Jakarta Utara Selaku Pimpinan, Gelar Perkara, dan kemudian dilanjiutkan paparan (presentasi) oleh Pengolah data.Bahwa berdasarkan paparan dan pendapat dari para peserta, pimpinan gelar perkara menanggapi sebagai berikut : Bahwa Gelar Perkara ini dilaksanakan guna menanggapi pengaduan dari Sdr. MERRY G DAUDM perihal penerbitan sertifikat HM No. 285/Semper Barat tercatat" atas nama ASKAR SAMSU yang diterbitkan berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan Bangunan Diatas Tanah Negara tanggal 17-8-1990 yang diduga tidak benar untuk itu perlu dilakukan gelar perkara untuk menjelaskan permasalahannya guna mendapatkan cara penyelesaian yang tepat terhadap permasalahn tersebut.

Bahwa selanjutnya Gelar Perkara mengambil kesimpulan sebagai berikut:  Agar Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara meninjau ulang/ meneliti kembali proses permohonan dan penerbitan HM No.285/Semper Barat yang tercatat atas nama ASKAR SAMSU untuk memperoleh kepastian berdasarkan data-data yang ada, serta akan mempertimbangkan pembatalan terhadap sertipikat tersebut, apabila terbukti ada cacat hukum administrasi dalam penerbitannya.

Dalam sengketa yang dihadapi oleh para pihak, penyelesaian sengketa tidaklah selalu harus dilakukan di pengadilan akan tetapi bisa dilakukan sendiri diantara mereka menurut dasar musyawarah dan mufakat, serta yang terpenting adalah adanya rasa kekeluargaan, karena cara ini tidak merusak hubungan kekerabatan diantaranya. Akan tetapi apabila didalam musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut mengalami kegagalan, maka biasanya mereka membawa persoalan tersebut kekelurahan atau kekantor pertanahan, dalam hal ini kepala desa atau Kepala Kantor Pertanahan yang membantu penyelesaian, dalam hal ini mereka hanya berperan sebagai penengah atau sering disebut dengan seorang mediator

2.6 Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi Di Kantor Pertanahan Jakarta Utara

Kasus-kasus yang menyangkut sengketa dibidang pertanahan,khususnya yang terjadi di Wilayah Jakarta Utara dapat dikatakan tidak pernah surut, bahkan mempunyai kecenderungan meningkat dalam kompleksitas permasalahannya, maupun kuantitasnya seiring dinamika dibidang ekonomi, sosial dan politik. Demikian pula penyelesaian sengketa melalui mediasi dilingkungan Badan Pertanahan Nasional sebenarnya bukan hal baru.Sejak dibentuknya instansi keagrariaan yang kemudian terintegrasi pada tahun 1972 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 88 Tahun 1972 yang mempersatukan 3 (tiga) unit yang ada pada tiga Departemen yaitu Jawatan Tata Bumi (land use) Departemen Pertanian, Jawatan Pendaftaran Tanah (Kadaster) Departemen Kehakiman dan Jawatan Agraria Departemen Dalam Negeri dipersatukan dalam organisasi Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri didalamnya ada Direktorat Pengurusan Hak-hak Tanah dan salah satu Sub Direktoratnya di sebut dengan Sub Dit Penyusunan Program dan Bimbingan Teknis (P2BT) dan di tingkat Kantor Direktorat Propinsi dikenal dengan Seksi Bimbingan Teknis dan Sengketa Hukum (BTSH) yang bertanggung jawab kepada Kepala Subdit Pengurusan Hak-hak atas Tanah, istilah mediasi sering digunakan didalam petunjuk penyelesaian sengketa di daerah dengan kalimat " .....harap saudara bertindak selaku mediator aktif dalam menyelesaikan sengketa tersebut.                                            

Sengketa dan masalah pertanahan timbul karena amanat seperti yang di rumuskan dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 (LN Tahun 1960)tidak di jalankan sebagaimana mestinya. UUPA tersebut tidak mengatur bagaimana menyelesaikan sengketa atau masalah pertanahan melainkan hanya merumuskan secara tersurat apa yang harus di lakukan oleh para pelaksana undang-undang.Menurut ketentuan Pasal 2 UUPA tersebut meminta agar Pemerintah mengatur, menentukan dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,persediaan, pemeliharaan (P4T), hubungan hukum antara orang dengan tanah dan perbuatan hukum antara orang dengan orang yang bersangkutan dengan tanah. Apabila ketentuan-ketentuan hukum yang di atur tersebut mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya maka timbul keadaan yang disebut
masalah atau sengketa pertanahan. Menurut Sunarjati Hartono menyatakan bahwa hal seperti di atas juga timbul karena faktor perubahan-perubahan kebutuhan yang terjadi di masyarakat. Diferensiasi yang terjadi di masyarakat membutuhkan perhatian dari Pemerintah dengan merencanakan pembangunan sistem hukumnya.Selanjutnya Padmo Wahjono berpendapat bahwa di dalam Sistem Pemerintahan Negara secara teoritis diperlukan pokok-pokok aturan berupa: Perlunya ketentuan hukum yang mengatur demi kepastian, ada hak dan                                            kewajiban yang diberikan oleh hukum tersebut, ada tata cara pelaksanaannya dan harus ada sanksinya.Justru di dalam penyelenggaraan hukum pertanahan inilah Pemerintah belum memberikan tanggapan yang sungguh-sungguh sehingga pencegahan, penanganan dan penyelesaian masalah dan sengketa pertanahan ini masih merupakan kendala. Berdasarkan hasil penelitian, kendala yang menonjol adalah kesiapan sumber daya manusia baik intern maupun ekstern di samping perlu dilakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan penguatan kewenangan kelembagaan terutama di daerah.
 Sumber daya manusia berkaitan dengan pemahaman para aparat pelaksana dalam penguasaan wawasan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketentuan pertanahan, ketekunan dalam menghadapi tugas menghadapi masalah dan sengketa pertanahan untuk memperlihatkan etos kerja yang tinggi serta pembangunan peraturan perundang-undangan dan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada aparat pelaksana di daerah. Tanah, sebagai hak ekonomi setiap orang, rawan memunculkan konflik maupun sengketa. Jika konflik itu telah nyata (manifest), maka hal itu disebut sengketa. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 1 Tahun 1999                                       tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan merumuskan bahwa yang dimaksud dengan "sengketa pertanahan" dalam peraturan tersebut adalah perbedaan pendapat mengenai:
a. keabsahan suatu hak;
b. pemberian hak atas tanah;
c.pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya dan penerbitan tanda bukti haknya, antara pihak-pihak yang berkepentingan maupun Badan Pertanahan Nasional.
Sengketa Pertanahan secara substantif dapat dikelompokan sebagai berikut :
A. Sengketa Hukum yaitu sengketa yang berkaitan dengan status hukum: Subyeknya - Perbedaan pandangan atau penilaian tentang pihak atau orang yang berhak atas suatu bidang tanah (data yuridis tanah - alas hak); Objeknya - Perbedaan pandangan atau pernilaian tentang status tanah, status hak atas tanah, letak lokasinya, batas-batasnya (data fisik tanah) :
1) Sengketa Kepentingan yaitu yang berkaitan dengan perbedaan kepentingan;
2) Adanya perbedaan kebutuhan yang di upayakan untuk di wujudkan (bukan keinginan). Adanya perbedaan akses dan kemampuan untuk mewujudkan kebutuhan.
                                                                                                                                                  
 B.Sengketa penafsiran yaitu yang berkaitan dengan perbedaan penafsiran:
1)   Domein hukum dari suatu perilaku;
2) Konsekuensi hukum beserta akibatnya yang terjadi Sumber Sengketa pertanahan dapat dibedakan:
a. Tindakan Melawan Hukum, seperti:
1) Penyerobotan atau pendudukan tanah yang di punyai orang lain;
2)  Pemindahan patok-patok tanda batas tanah;
3) Penyalahgunaan dokumen surat tanah atau Keputusan  Hukum tertentu untuk menguasai tanah orang lain,
    b. Keputusan Tata Usaha Negara seperti:
1)  Pengesahan berita acara pengumpulan dan pemeriksaan data fisik yang belum di sepakati;
2) Pembukuan data juridis/fisik dalam buku tanah yang belum mempunyai kepastian hukum;
3) Penerbitan sertifikat yang data juridisnya (subjek haknya) belum pasti;
4) Surat keputusan Pemberian Hak/ijin pengadaan tanah.
c. Kebijaksanaan perundang-undangan negara
1) Pemberian akses yang tidak sama pada semua kelompok;
 2) Penekanan pada persaingan dalam perolehan hak atas tanah;
 3) Pembiaran terhadap penelantaran tanah;
 4) Pemarjinalan Hak Ulayat masyarakat adat;
 5)Pematisurian Land Reform yang mengakibatkan kesenjangan dan kemiskinan.

Sedangkan Maria S.W. Sumardjono membagi secara garis besar tipologi kasus-kasus di bidang pertanahan dapat dipilah menjadi lima kelompok, yakni :
a.  kasus-kasus berkenaan dengan penggarapan rakyat atas tanah-tanah perkebunan, kehutanan, dan lain-lain;
b. kasus-kasus berkenaan dengan pelanggaran peraturan land reform;
c.   kasus-kasus berkenaan dengan ekses-ekses penyediaan tanah untuk pembangunan;
d.  sengketa perdata berkenaan dengan masalah tanah; 
e.  sengketa berkenaan dengan tanah ulayat:


2.7  Kekuatan Pembuktian dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
Pembuktian, menurut Prof. R. subekti, yang dimaksud dengan membuktikan adalah Meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Kekuatan Pembuktian, Secara umum kekuatan pembuktian alat bukti tertulis, terutama akta otentik mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian, yaitu:
1. Kekuatan pembuktian formil. Membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
2. Kekuatan pembuktian materiil. Membuktikan antara para pihak, bahwa benar-benar peristiwa yang tersebut dalam akta itu telah terjadi.
3. Kekuatan mengikat. Membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
Oleh karena menyangkut pihak ketiga, maka disebutkan bahwa kata otentik mempunyai kekuatan pembuktian keluar.
A. SERTIFIKAT
Sertifikat adalah buku tanah dan surat ukurnya setelah dijilid menjadi satu bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.Kekuatan Pembuktian Sertifikat, terdiri dari :
1. Sistem Positif
Menurut sistem positif ini, suatu sertifikat tanah yang diberikan itu adalah berlaku sebagai tanda bukti hak atas tanah yang mutlak serta merupakan satu – satunya tanda bukti hak atas tanah.
2. Sistem Negatif
Menurut sistem negatif ini adalah bahwa segala apa yang tercantum didalam sertifikat tanah dianggap benar sampai dapat dibuktikan suatu keadaan yang sebaliknya (tidak benar) dimuka sidang pengadilan.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan peran mediator membantu memecahkan masalah antara pihak-pihak yang bersengketa untuk memahami pandangan mereka masing-masing dengan memperhatikan hal yang paling kecil sekalipun karena dalam mediasi semua hal sangat berguna dalam penyelesaian sengketa. Sehingga akan muncul diskusi dan saling bertukar pikiran menyangkut persoalan yang sekiranya menjadi masalah. Tujuan dari mediasi ini adalah menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaandengan bantuan mediator tanpa perlu harus melalui pengadilan. Jadi mediator harus disetujui oleh kedua pihak sehingga seorang mediator tidak boleh memihak sebelah pihak dan harus adil sesuai fakta yang didapat.
Dari studi kasus yang ada yaitu sengketa tanah yang terjadi di Jakarta Utara bahwa urutan dari penyelesaian sengketa tanah adalah sebagai berikut: 1) Adanya pengaduan, 2) Menelaah permasalahan,3) Pemanggilan kedua belah pihak, 4) Upaya musyawarah/mediasi 5) hasil, 6) Berita Acara  

3.2 Saran

            Hendaknya mediator dalam setiap penyelesaian sengketa tanah harus bisa memberikan keputusan yang bijaksana, tanpa terpengaruh dengan budaya KKN yang ada di Indonesia, maka tidak boleh sembarangan dalam memilih mediator. Karena mediator merupakan kunci dari penyelesaian permasalahan sengketa tanah.
           
           







DAFTAR PUSTAKA
Artikel/Makalah

Nurhasan Ismail dalam Efektifitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa
Pertanahan Disampaikan pada Penataran Kanwil BPN Jawa Tengah tahun 2008

Runtung Sitepu, Pemberdayaan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian
Sengketa Di Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalambidang Ilmu Hukum Adat pada Fakultas Hukum Univesitas Sumatera Utara, Medan, 2006.

Rusmadi Murad - Lokakarya "Mediasi, Solusi Tepat Penyelesaian Masalah Pertanahan di Propinsi Jawa Tengah" Kanwil BPN Propinsi Jawa
Tengah di Semarang, tgl. 22 Desember 2008.

Soetandyo Wignjosoebroto, 2006, Konflik: Masalah, Fungsi dan Pengelolaannya, ...Makalah disampaikan dalam Diskusi ...Pengelolaan dan Antisipasi Ancaman Konflik di Jawa Timur ..., yang diselenggarakan

Herwandi – Peran Kantor Pertanahan Dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi di Kantor Pertanahan  Jakarta Utara

Internet